Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) lalu, terungkap bagaimana uang suap itu akhirnya mengalir. Hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom, dua nama yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas untuk tiga korporasi tersandung kasus korupsi CPO, ternyata memakai uang haram itu untuk membeli mobil.
Mereka kini duduk sebagai terdakwa, bersama Djuyamto yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis.
"Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian yaitu untuk membeli Honda HR-V senilai Rp 407.200.000,"
Begitu penjelasan hakim Andi Saputra di persidangan. Rupanya, tak cuma itu. Agam juga masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 100 juta di tabungan pribadinya. Bahkan, ada pula yang disimpan secara tunai di rumahnya yang berlokasi di Sukabumi.
Lalu bagaimana dengan Ali Muhtarom? Nasib uang suap di tangannya tak jauh berbeda.
Artikel Terkait
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial
Jonatan Christie Lolos ke 16 Besar All England Lewat Pertarungan Tiga Gim
Kampoeng Popsa di Losari Jadi Destinasi Favorit Sahur hingga Subuh
Menag: Peringatan Nuzulul Quran dan Zakat Pejabat Digelar di Istana Negara