KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial

- Rabu, 04 Maret 2026 | 22:15 WIB
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial

Konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3) lalu, menyisakan pernyataan yang cukup menggelitik. Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai terjaring operasi tangkap tangan. Rupanya, FAR mengaku lebih banyak fokus pada urusan seremonial ketimbang mengurusi teknis birokrasi di kabupatennya.

Alasannya? Menurut Asep yang menyampaikan kembali hasil pemeriksaan, Fadia beralasan latar belakangnya sebagai pedangdut sebelum masuk politik. "Dia mengaku tidak banyak paham soal seluk-beluk birokrasi," kata Asep.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,"

Namun begitu, pengakuan itu langsung dibantah oleh Asep dengan melihat track record Fadia sendiri. Bagaimana mungkin? Fadia bukanlah pemain baru. Dia terpilih dua kali sebagai bupati dan sebelumnya satu periode menjabat wakil bupati. Mestinya, dengan pengalaman segudang itu, pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang baik sudah jadi makanan sehari-hari.

"Sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," tegas Asep.

Operasi yang menjerat Fadia ini terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (3/3) di Semarang. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalonan. Tidak sendirian, total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT yang menyapu wilayah Semarang dan Pekalongan itu.

Langkah penahanan pun segera diambil. Fadia ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Lokasinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 UU Tipikor, yang dijerat bersama pasal dalam KUHP baru. Semua kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, pengakuan tentang fungsi seremonial itu masih terus bergema, meninggalkan tanda tanya besar tentang bagaimana sebenarnya kabupaten itu dijalankan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar