Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi berstatus tersangka. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menangkapnya secara langsung dalam sebuah operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.
Uang itu pun dipamerkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Rabu lalu. Menurut penjelasan penyidik, uang tersebut diambil oleh staf sang bupati dari sebuah bank. Uniknya, setiap penarikan tunai rupanya selalu dicatat dan didokumentasikan dengan rapi oleh staf tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan lebih rinci.
"Stafnya selalu melaporkan dan mendokumentasikan setiap penarikan. Jadi ini adalah dokumentasi saat mereka menarik uang tunai, yang kemudian diserahkan kepada Bupati," ujar Budi.
Artikel Terkait
Lansia di Cianjur Tewas Dipukuli Tetangga Gara-gara Dua Labu Siam
FPTI Umumkan Susunan Tim Pelatih dan Pendukung untuk Persiapan Asian Games 2026
Rudal Iran Dinilai Menuju Siprus, Dinetralisir Sistem Pertahanan NATO
Kepala SPPG Lampung Timur Ditahan Terkait Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak SD