"Menimbang bahwa terdakwa Ali Muhtarom menggunakan uang suap pemberian tahap satu, yaitu untuk membeli Fortuner second, sisa uang cash Rp 170 juta disimpan dalam tas istri,"
tambah hakim Andi Saputra.
Kedua hakim ini terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar. Jumlah yang lebih besar lagi masuk ke kantong Djuyamto, yang mendapat bagian Rp 9,2 miliar. Totalnya, ya, fantastis.
Uang sebesar itu datang dari mana? Sumbernya adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i. Mereka adalah advokat yang mewakili kepentingan tiga grup korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Alur penyuapannya sendiri melibatkan lebih banyak pihak. Menurut fakta persidangan, uang itu disalurkan dulu melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Wahyu Gunawan. Dari sana, baru dibagikan ke Djuyamto dan kawan-kawan. Imbalannya jelas: vonis lepas untuk ketiga perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial
Jonatan Christie Lolos ke 16 Besar All England Lewat Pertarungan Tiga Gim
Kampoeng Popsa di Losari Jadi Destinasi Favorit Sahur hingga Subuh
Menag: Peringatan Nuzulul Quran dan Zakat Pejabat Digelar di Istana Negara