Rabu (4/3) pagi, suasana di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, tampak tak biasa. Tim gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri bergerak memasuki kantor sekuritas PT MASI. Tujuannya jelas: penggeledahan. Operasi ini bukan tanpa sebab. Mereka sedang mengusut kasus serius yang menggoyang pasar modal, yakni dugaan manipulasi saham perdana (IPO) dan sejumlah pelanggaran lain.
Menurut Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, langkah ini bagian dari upaya memperkuat alat bukti. “Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MASI. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” jelas Daniel kepada para wartawan yang sudah menunggu di lokasi.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mereka lakukan bersama.
Kasus ini ternyata menjerat beberapa nama. Ada ASS yang disebut sebagai beneficial owner PT BEBS, lalu MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Tak cuma individu, korporasi PT MASI sendiri juga diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar aturan pasar modal. Penyidikan menunjukkan hal itu.
Modusnya cukup kompleks. Menurut Daniel, praktik yang diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2022 mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu atau wash sale. Semua itu, ujarnya, jelas melanggar prinsip keadilan dalam bertransaksi di bursa.
OJK sudah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal. Perkembangannya, berkas perkara mereka sudah rampung dan dikirim ke kejaksaan. “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” papar Daniel.
Di sisi lain, OJK tak main-main dengan tindakan administratif. Mereka membekukan sekitar 2 miliar lembar saham. Kalau dihitung harganya sekitar Rp 7.000 per lembar di periode 2021-2023, nilainya fantastis: kira-kira Rp 14,5 triliun. Saham-saham itu untuk sementara tidak bisa diperdagangkan.
Lalu, barang bukti apa yang berhasil diamankan? Sebagian besar berupa dokumen fisik dan perangkat penyimpanan data semacam flashdisk. “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ucap Daniel.
Kini, semua barang bukti itu akan ditelaah lebih lanjut di kantor penyidik.
OJK dan Bareskrim bertekad menuntaskan kasus ini. Komitmen mereka jelas: menegakkan hukum secara profesional demi menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor, kata mereka, adalah hal yang tak boleh dikorbankan.
Artikel Terkait
Prancis Tuding Hezbollah Serang Pasukan PBB di Lebanon, Satu Tentara Tewas
Polda Sumsel Amankan 163 Tersangka dan 7,2 Kg Sabu dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Gunung Semeru Erupsi, Status Siaga Level III dan Zona Bahaya Dipertegas
Ketua Umum TP PKK Pusat Dukung Minyak Kemiri Belu Jadi Produk Unggulan dan Potensi Ekspor