Di Kantor PBNU, Rabu lalu, Gus Yahya bersikap tegas. Ketua Umum PBNU itu menyatakan rencana rapat pleno Syuriyah untuk menunjuk Penjabat Ketua Umum penggantinya tidak sah. Bahkan, menurutnya, langkah itu batal demi hukum.
"Termasuk ketika mungkin satu dua hari yang lalu beredar undangan untuk Rapat Pleno. Ini juga tidak dapat dianggap sah," ujar Yahya Cholil Staquf.
Dasar penolakannya jelas. Menurut Gus Yahya, aturan main organisasi sudah diatur dalam AD/ART. Sebuah rapat pleno yang sah harus dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Titik. Tanpa itu, rapat yang hanya diinisiasi oleh Syuriyah saja dianggapnya cacat prosedur.
"Pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Tidak bisa rapat pleno hanya diselenggarakan oleh Syuriyah saja. Itu tidak bisa, ya, tidak bisa dianggap sah," tegasnya.
Artikel Terkait
Prasetyo Tegaskan: Penanganan Korban Lebih Penting Daripada Status Bencana
Bentrokan Lahan di Bandung Berakhir, Satu Warga Terluka Bacok
Prabowo dan Sawit: Mengapa Ratusan Pohon Tak Sama dengan Hutan
Poligami Legal Dihujat, Perselingkuhan Malah Dimaklumi: Gus Wahab Soroti Ironi Sosial