Di tengah ruang diskusi yang cukup ramai di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu poin penting dari KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, ruang lingkup praperadilan kini jauh lebih luas.
“Ini akan jadi hal yang baru,” ujar Eddy dalam paparannya, Selasa (2/12) lalu. Acara itu sendiri mengusung tajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP'.
Ia menjelaskan, selain untuk menguji sah-tidaknya upaya paksa, ada tiga objek materi baru yang bisa diajukan ke meja praperadilan. Perluasan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hasil revisi yang disetujui DPR beberapa waktu lalu.
Objek pertama berkaitan dengan kelambanan penanganan laporan. Eddy menyebutnya dengan istilah undue delay.
“Bukan cuma sekali dua kali, ini sering terjadi di masyarakat. Mereka melapor ke polisi, tapi laporannya mangkrak, tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Nah, kondisi seperti itu sekarang bisa jadi objek praperadilan.”
Artikel Terkait
Khamenei Tuding AS dan Israel Dalang Kerusuhan, Janji Pertanggungjawaban
Gelar B.Sc. Gibran Picu Polemik Kelulusan SMA di Media Sosial
Selebaran Uang untuk Suamiku, Potret Keteguhan di Dinding yang Sunyi
Menjaga Martabat Indonesia: Kebangsaan Sebagai Panggilan Nurani di Tengah Zaman yang Berubah