Di tengah ruang diskusi yang cukup ramai di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu poin penting dari KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, ruang lingkup praperadilan kini jauh lebih luas.
“Ini akan jadi hal yang baru,” ujar Eddy dalam paparannya, Selasa (2/12) lalu. Acara itu sendiri mengusung tajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP'.
Ia menjelaskan, selain untuk menguji sah-tidaknya upaya paksa, ada tiga objek materi baru yang bisa diajukan ke meja praperadilan. Perluasan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hasil revisi yang disetujui DPR beberapa waktu lalu.
Objek pertama berkaitan dengan kelambanan penanganan laporan. Eddy menyebutnya dengan istilah undue delay.
“Bukan cuma sekali dua kali, ini sering terjadi di masyarakat. Mereka melapor ke polisi, tapi laporannya mangkrak, tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Nah, kondisi seperti itu sekarang bisa jadi objek praperadilan.”
Artikel Terkait
Peta Konsesi Prabowo dan Jejak Banjir Bandang di Aceh
Demo Sopir Mikrolet Bikin Bus Trans Manado Mogok Total
Ekskavator Berjibaku, Akses ke Aceh Tamiang Diharapkan Pulih Total Besok
Banjir Sumatera dan Polemik di Balik Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok