Di tengah ruang diskusi yang cukup ramai di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu poin penting dari KUHAP yang baru saja disahkan. Menurutnya, ruang lingkup praperadilan kini jauh lebih luas.
“Ini akan jadi hal yang baru,” ujar Eddy dalam paparannya, Selasa (2/12) lalu. Acara itu sendiri mengusung tajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP'.
Ia menjelaskan, selain untuk menguji sah-tidaknya upaya paksa, ada tiga objek materi baru yang bisa diajukan ke meja praperadilan. Perluasan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hasil revisi yang disetujui DPR beberapa waktu lalu.
Objek pertama berkaitan dengan kelambanan penanganan laporan. Eddy menyebutnya dengan istilah undue delay.
“Bukan cuma sekali dua kali, ini sering terjadi di masyarakat. Mereka melapor ke polisi, tapi laporannya mangkrak, tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Nah, kondisi seperti itu sekarang bisa jadi objek praperadilan.”
Lalu, poin kedua menyangkut penyitaan barang yang dinilai ngawur. Artinya, barang yang disita aparat sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana yang diduga.
Eddy memberi contoh konkret. “Misal tempus delicti-nya, waktu kejahatannya, antara 2024 sampai 2025. Tapi barang yang disita malah sudah ada sejak 2020 atau tahun sebelumnya. Itu jelas tidak nyambung,” terangnya.
Menurut sejumlah saksi, praktik semacam ini kerap terjadi di lapangan.
Dan yang terakhir, persoalan penangguhan penahanan juga kini bisa diajukan ke praperadilan. “Jadi, kalau seharusnya seseorang ditahan tapi kemudian ditangguhkan, keputusan itu bisa diperiksa ulang lewat jalur praperadilan,” pungkas Eddy.
KUHAP baru ini sendiri sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna pertengahan November lalu. Namun begitu, aturan ini belum langsung berlaku. Penerapannya baru akan efektif mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.
Perubahan ini, di sisi lain, diharapkan bisa memberi perlindungan lebih bagi masyarakat dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Tentu, implementasinya nanti yang akan berbicara.
Artikel Terkait
Hari Kartini Diperingati, Semangat Emansipasi Perempuan Tetap Berkobar
Bone Berpeluang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Catur Tingkat Sulsel
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Kartini Lewat Unggahan Instagram
Harga Emas Antam Naik Rp 40.000 per Gram, Buyback Melonjak Rp 50.000