Komisi III Mulai Serap Aspirasi untuk RUU Jabatan Hakim

- Selasa, 21 April 2026 | 12:35 WIB
Komisi III Mulai Serap Aspirasi untuk RUU Jabatan Hakim

Di tengah hiruk-pikuk agenda legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan kabar terbaru soal RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, proses penyerapan aspirasi untuk rancangan undang-undang itu sudah mulai digulirkan.

“UU ini, jabatan hakim, sudah mulai kita lakukan penyerapan aspirasi,” ujar Habiburokhman, Selasa (21/4/2026) lalu.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam sebuah seminar nasional yang digelar Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di kompleks Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, bertepatan dengan HUT ke-73 organisasi tersebut.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III secara resmi telah mengundang Ikahi untuk duduk bersama membahas RUU. Langkah ini diambil agar aspirasi bisa diserap sejak dini, tidak seperti pengalaman pembahasan KUHAP sebelumnya yang menuai protes.

“Ikahi sudah diundang, karena kami belajar dari KUHAP kemarin,” katanya.

“KUHAP itu kami diprotes sama teman-teman NGO, akademisi, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan. Mereka merasa tidak cukup terakomodir, padahal pembentukan UU itu kan penyusunan dan pembahasan. Jadi sekarang ini UU Jabatan Hakim ini sejak paling awal ini, kita serap aspirasi bahkan secara resmi kita undang Ikahi.”

Tak cuma itu, komunikasi intensif juga dijalin dengan para hakim di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka, tutur Habiburokhman, yang menghubungi via WhatsApp dan menyampaikan berbagai usulan.

“Jadi nanti yang jelas ini, partisipasi meaningful-nya, meaningful participation itu mulai dari penyusunan draf RUU dan draf naskah akademik,” jelasnya.

Dia pun meyakinkan, dengan pendekatan seperti ini, semua masukan dari stakeholder terkait diharapkan bisa tertampung maksimal. “Sehingga ketika jadi, pasti sudah insyaallah semua aspirasi, stakeholder UU terkait bisa terakomodir semaksimal mungkin.”

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar