Ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa lalu, diwarnai suara keras Ketuanya, Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia tak menyembunyikan kekecewaannya. Sasaran utamanya? Bappeda Pemko Medan, yang memimpin tim ketangguhan banjir, dan juga Dinas Perkimcikataru kota itu. Inti persoalannya sederhana: banjir di Medan tak kunjung reda, sementara dana menganggur begitu saja.
Yang jadi sorotan Paul ada dua hal. Pertama, anggaran APBD Pemko Medan yang mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun sejak 2022. Dana itu memang dipakai, tapi hasilnya jauh dari kata memuaskan. Banjir tetap datang saban musim hujan.
"Penggunaannya tidak tepat sasaran. Pengerjaannya terkesan asal-asalan," tegas Paul.
Namun begitu, yang lebih membuatnya geram justru dana bantuan lain. Ada Rp1,5 triliun dari Bank Dunia yang sudah dianggarkan khusus untuk mengatasi banjir di Medan. Nilainya fantastis. Tapi, hingga kini dana itu belum juga dimanfaatkan secara optimal. Padahal, bandingkan dengan APBD yang selalu cepat 'dikerjakan'.
Paul pun menyiratkan sebuah kecurigaan. Ia mempertanyakan keras alasan di balik lambannya penanganan dana Bank Dunia itu.
"Bisa dilihat, APBD cepat dikerjakan karena ada perebutan fee proyek. Tapi bantuan Rp1,5 triliun dari Bank Dunia tidak digarap maksimal hanya karena tidak ada fee yang bisa diambil," ucapnya tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat itu.
Ucapannya itu menggantung di ruang rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan dinas dan kecamatan. Situasinya, menurut Paul, seolah membiarkan masalah banjir ini terus berlangsung tanpa penyelesaian yang serius.
Di sisi lain, penjelasan datang dari perwakilan Biro Otda Pemprovsu, Devin. Ia membenarkan soal alokasi dana Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun itu. Devin memaparkan, skemanya memang menuntut kesiapan dari Pemko Medan. Mereka harus menyiapkan pembebasan lahan dan menetapkan lokasi proses yang seharusnya sudah berjalan sejak 2022.
Masa pelaksanaan proyeknya sendiri dibatasi tiga tahun, berakhir Desember 2025. Jadi, waktu sebenarnya masih ada. Bahkan, masih terbuka opsi perpanjangan waktu enam bulan jika ternyata diperlukan. Persoalannya kini, apakah semua pihak benar-benar bergerak sebelum batas waktu itu benar-benar habis?
Artikel Terkait
Video Perundungan Siswa SMP di Tuban Viral, Polisi Lakukan Penyidikan
Truk Angkut Belimbing Nyemplung ke Pagar Rumah di Ponorogo, Sopir Selamat
Presiden Prabowo Sapa Seluruh Ketua DPRD di Penutupan Kursus Lemhannas
Harga BBM Non-Subsidi Tembus Rp 25 Ribu, Menteri ESDM: Itu untuk Orang Kaya