Harta Kekayaan Denny JA Tembus Rp 3,08 Triliun: Rincian LHKPN Komisaris Utama PHE

- Selasa, 04 November 2025 | 21:40 WIB
Harta Kekayaan Denny JA Tembus Rp 3,08 Triliun: Rincian LHKPN Komisaris Utama PHE
Harta Kekayaan Komisaris Utama PHE Denny JA di LHKPN Tembus Rp3,08 Triliun

LHKPN Denny JA: Harta Kekayaan Komisaris Utama PHE Capai Rp3,08 Triliun

JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (JA), telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan pada 27 Agustus 2025, bersamaan dengan awal masa jabatannya.

Langkah ini menjadi sorotan publik sebagai wujud kepatuhan dan transparansi pejabat tinggi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewajiban pelaporan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan peraturan KPK tentang LHKPN.

Rincian Kekayaan Denny JA di LHKPN

Berdasarkan data yang dipublikasi di situs KPK, total harta kekayaan bersih Denny JA tercatat sebesar Rp3,08 triliun. Jumlah ini didapat setelah mengurangkan total utang sebesar Rp17,39 miliar dari total harta kotor yang mencapai Rp3,09 triliun.

Apresiasi dari Analis Kebijakan Publik

Trubus Rahadiansyah, seorang Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai positif langkah yang diambil Denny JA. Menurutnya, pelaporan LHKPN ini mencerminkan integritas dan kepatuhan yang patut dicontoh.

"Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita," ujar Trubus. Dia menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat menjadi stimulus bagi pejabat publik lainnya, khususnya di sektor strategis BUMN seperti energi, untuk bertindak serupa.

Pentingnya Konsistensi Laporan LHKPN

Pelaporan LHKPN yang konsisten dinilai sangat krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara yang bersih. Praktik ini juga berperan penting dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas para pejabat dan institusi yang mereka pimpin.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar