"Bisa dilihat, APBD cepat dikerjakan karena ada perebutan fee proyek. Tapi bantuan Rp1,5 triliun dari Bank Dunia tidak digarap maksimal hanya karena tidak ada fee yang bisa diambil," ucapnya tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat itu.
Ucapannya itu menggantung di ruang rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan dinas dan kecamatan. Situasinya, menurut Paul, seolah membiarkan masalah banjir ini terus berlangsung tanpa penyelesaian yang serius.
Di sisi lain, penjelasan datang dari perwakilan Biro Otda Pemprovsu, Devin. Ia membenarkan soal alokasi dana Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun itu. Devin memaparkan, skemanya memang menuntut kesiapan dari Pemko Medan. Mereka harus menyiapkan pembebasan lahan dan menetapkan lokasi proses yang seharusnya sudah berjalan sejak 2022.
Masa pelaksanaan proyeknya sendiri dibatasi tiga tahun, berakhir Desember 2025. Jadi, waktu sebenarnya masih ada. Bahkan, masih terbuka opsi perpanjangan waktu enam bulan jika ternyata diperlukan. Persoalannya kini, apakah semua pihak benar-benar bergerak sebelum batas waktu itu benar-benar habis?
Artikel Terkait
Relawan Tempuh Perjalanan Lima Jam ke Riau Demi BBM untuk Korban Bencana Tapsel
Arab Saudi Gelontorkan Rp204 Miliar untuk Pusat Bahasa Arab di Banda Aceh
Di Tengah Banjir dan Longsor, Pemilik Minimarket di Sibolga Bikin Warganet Terharu
Presiden Prabowo Blusukan ke Pengungsian Padang Pariaman, Tegaskan Bantuan Tak Boleh Tersendat