Bandara milik konglomerat Sukanto Tanoto di Pelalawan, Riau, kini secara resmi berstatus internasional. Pengakuan negara ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan terbaru, yang memberi lampu hijau bagi penerbangan langsung dari dan ke luar negeri di bandara korporasi tersebut.
Namun begitu, status baru ini bukan untuk penerbangan komersial biasa. Izin internasional itu lebih difokuskan untuk menunjang kegiatan bisnis grup Raja Garuda Emas (RGE). Mulai dari evakuasi medis, penanganan darurat, sampai pengangkutan kargo dan pekerja untuk operasional perusahaan.
Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) itu letaknya strategis. Berdiri di lahan kurang dari 100 hektar, bandara ini berdekatan dengan pusat-pusat industri grup Tanoto, seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri. Intinya, ini jadi pintu gerbang privat mereka.
Di sisi lain, penetapan ini menimbulkan polemik. Publik mulai bertanya-tanya soal pengawasan. Bagaimana negara mengawasi lalu lintas keluar-masuk di bandara yang dikelola swasta ini? Apalagi, dua bandara korporasi lain Weda Bay di Maluku Utara dan IMIP di Morowali juga dapat status serupa dalam keputusan yang sama.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Bandara IMIP di Morowali, misalnya, sudah lama jadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan seberapa leluasa aparat negara seperti Bea Cukai bisa melakukan pengawasan di area bandara yang vital untuk industri nikel itu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak ingin gegabah.
Artikel Terkait
SMKN 1 Bandung Pacu Lulusan ke Pasar Global, Dukungan Nyata untuk SMK Go Global
Sahabat Tewas Dibacok Botol Pecah Usai Pesta Miras di Diskotek Surabaya
Kobaran Api Hanguskan Rumah di Jelambar, 95 Personel Dikerahkan
Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum RI Turun ke Kalbar, Evaluasi Manajemen Risiko 2025 Dimulai