Bandara milik konglomerat Sukanto Tanoto di Pelalawan, Riau, kini secara resmi berstatus internasional. Pengakuan negara ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan terbaru, yang memberi lampu hijau bagi penerbangan langsung dari dan ke luar negeri di bandara korporasi tersebut.
Namun begitu, status baru ini bukan untuk penerbangan komersial biasa. Izin internasional itu lebih difokuskan untuk menunjang kegiatan bisnis grup Raja Garuda Emas (RGE). Mulai dari evakuasi medis, penanganan darurat, sampai pengangkutan kargo dan pekerja untuk operasional perusahaan.
Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) itu letaknya strategis. Berdiri di lahan kurang dari 100 hektar, bandara ini berdekatan dengan pusat-pusat industri grup Tanoto, seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri. Intinya, ini jadi pintu gerbang privat mereka.
Di sisi lain, penetapan ini menimbulkan polemik. Publik mulai bertanya-tanya soal pengawasan. Bagaimana negara mengawasi lalu lintas keluar-masuk di bandara yang dikelola swasta ini? Apalagi, dua bandara korporasi lain Weda Bay di Maluku Utara dan IMIP di Morowali juga dapat status serupa dalam keputusan yang sama.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Bandara IMIP di Morowali, misalnya, sudah lama jadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan seberapa leluasa aparat negara seperti Bea Cukai bisa melakukan pengawasan di area bandara yang vital untuk industri nikel itu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak ingin gegabah.
Artikel Terkait
28 Dapur Umum Siap Saji 100 Ribu Porsi Harian untuk Korban Banjir Sumatera
Dedi Mulyadi Serukan Solidaritas Jabar untuk Korban Bencana Sumatera
Jembatan Kuta Blang Ambruk Diterjang Banjir, Akses Bireuen-Aceh Utara Lumpuh Total
Banjir Thailand Tewaskan 162 Jiwa, Pemerintah Siapkan Kompensasi Rp 1 Miliar