Desakan dari kubu Roy Suryo agar Polda Metro Jaya segera menggelar perkara khusus untuk menampilkan ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya mendapat respons. Kali ini, yang angkat bicara adalah pengacara Jokowi sendiri, Yakup Hasibuan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya mendesak polisi agar menggelar perkara khusus. Tujuannya jelas: mendesak penyidik untuk memperlihatkan dokumen ijazah itu ke publik. Tekanan ini terus bergulir, menambah panjang daftar polemik yang satu ini.
Menanggapi hal itu, Yakup sebenarnya tak mempermasalahkan jika penyidik mau menggelar perkara khusus. Namun begitu, dia langsung menegaskan poin penting. "Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik sama sekali tidak punya kewajiban untuk menunjukkan apa pun kepada peserta gelar," ujarnya.
Yakup menjelaskan lebih lanjut. Gelar internal untuk penetapan tersangka sudah dilakukan. Aturan yang ada memang mengatur hal tersebut bersifat internal. Soal gelar khusus? Itu berbeda.
"Karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka. Dan berdasarkan peraturan yang ada, itu memang dilakukan gelar secara internal. Tapi kalau khusus, itu tidak ada kewajiban mereka,"
tegas Yakup dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Senin (1/12/2025).
Dia lalu memberikan sebuah analogi. Bayangkan ada kasus pencurian, tersangka sudah ditangkap dan bahkan sempat digebuki massa. "Kemudian tidak ada dong kewajiban penyidik: 'Ini bukan yang yang Anda curi.' Itu enggak perlu dilakukan. Pembuktian itu di pengadilan," katanya.
Menurut Yakup, tugas polisi adalah menyidik. Sedangkan urusan pembuktian final, itu ranah persidangan. Keduanya harus dipisahkan.
Di sisi lain, Yakup menegaskan komitmen kliennya sejak awal. Jokowi bertekad menunjukkan ijazahnya, tapi di forum yang tepat.
Artikel Terkait
Anjir Jadi Bumbu Wajib: Ketika Makian Kehilangan Taring di Mulut Kaum Muda
Kemenangan Publik: Ijazah Jokowi Tak Lagi Jadi Dokumen Rahasia
Menteri Kesehatan: Stigma, Tantangan Terbesar Pengentasan Kusta di Indonesia
Pemulihan Pascabanjir Sumut Butuh Rp69,47 Triliun, Empat Kali Lipat Kerugian