Penerapan Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Dikritik Brutal oleh Pengacara

- Selasa, 03 Maret 2026 | 12:00 WIB
Penerapan Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Dikritik Brutal oleh Pengacara

Sudah jadi kesepakatan bersama sejak Reformasi bergulir: memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah harga mati. Tapi, jalan menuju sana haruslah tetap pada rel hukum dan prinsip keadilan. Tak boleh melenceng.

Nah, belakangan ini, penerapan delik Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor justru menimbulkan kegelisahan. Pasal 21 itu dituding banyak pihak diterapkan secara semena-mena oleh aparat. Rasanya, ada yang tak beres.

Persidangan advokat Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor menjadi salah satu panggung di mana sorotan itu mengemuka dengan terang. Kasusnya sendiri berbelit, terkait penanganan perkara CPO, tata kelola timah, sampai impor gula. Junaedi menghadapi dua dakwaan terpisah: satu soal obstruction of justice, dan satunya lagi terkait suap bersama dua rekan advokat.

Eric Sutawijaya, salah satu pengacaranya, tak sungkan menyuarakan kritik pedas. Ia menilai jaksa telah berlaku brutal dengan memakai Pasal 21 sebagai senjata.

"Jaksa menerapkan Pasal 21 secara brutal," tegas Eric lewat sebuah rilis. "Akibatnya, klien kami yang cuma menjalankan tugas sebagai advokat merasa diperlakukan secara tidak adil."

Kata 'brutal' itu sengaja dipilih, dan menggambarkan ketegangan yang terjadi. Eric khawatir, ketidakadilan yang menimpa kliennya ini bisa jadi preseden buruk. Bagaimana tidak? Apa yang dilakukan Junaedi, menurutnya, masih dalam koridor pembelaan hukum yang sah untuk kliennya.

"Setiap advokat pasti akan berupaya maksimal membela klien, termasuk melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya. Ia pun geram dengan istilah 'rekayasa' yang dilekatkan jaksa pada upaya gugatan yang ditempuh Junaedi. "Bagaimana bisa upaya hukum yang resmi disebut sebagai rekayasa?" tanya Eric, heran.

Di sisi lain, Ruben Jeffry Siregar, advokat pendamping lainnya, punya sudut pandang serupa tapi dengan penekanan berbeda. Ia menyayangkan penafsiran Pasal 21 yang dianggapnya sangat subyektif oleh Kejaksaan. Menurut Ruben, ini bukan cuma soal satu orang, tapi ancaman buat seluruh profesi advokat.

"Buat saya, ini bisa dianggap sebagai ancaman," kata Ruben dengan nada prihatin. "Ingat, advokat adalah officium nobile, profesi mulia yang dilindungi undang-undang."

Ruben berargumen, jika merujuk pada dakwaan yang ada, kliennya justru layak dibebaskan. Vonis bebas untuk Junaedi, dalam pandangannya, akan menjadi bentuk perlindungan nyata melalui putusan pengadilan bagi seluruh praktisi hukum di Indonesia.

Harapannya kini tertumpu pada majelis hakim. "Kami berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan mengedepankan asas keadilan," pungkas Ruben. Semua mata kini menunggu, apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir yang melindungi kewenangan profesi yang mulia ini, atau justru sebaliknya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar