Sudah jadi kesepakatan bersama sejak Reformasi bergulir: memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah harga mati. Tapi, jalan menuju sana haruslah tetap pada rel hukum dan prinsip keadilan. Tak boleh melenceng.
Nah, belakangan ini, penerapan delik Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor justru menimbulkan kegelisahan. Pasal 21 itu dituding banyak pihak diterapkan secara semena-mena oleh aparat. Rasanya, ada yang tak beres.
Persidangan advokat Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor menjadi salah satu panggung di mana sorotan itu mengemuka dengan terang. Kasusnya sendiri berbelit, terkait penanganan perkara CPO, tata kelola timah, sampai impor gula. Junaedi menghadapi dua dakwaan terpisah: satu soal obstruction of justice, dan satunya lagi terkait suap bersama dua rekan advokat.
Eric Sutawijaya, salah satu pengacaranya, tak sungkan menyuarakan kritik pedas. Ia menilai jaksa telah berlaku brutal dengan memakai Pasal 21 sebagai senjata.
Kata 'brutal' itu sengaja dipilih, dan menggambarkan ketegangan yang terjadi. Eric khawatir, ketidakadilan yang menimpa kliennya ini bisa jadi preseden buruk. Bagaimana tidak? Apa yang dilakukan Junaedi, menurutnya, masih dalam koridor pembelaan hukum yang sah untuk kliennya.
Artikel Terkait
Bekas Tambang Marmer di Maros Bertransformasi Jadi Destinasi Wisata Instagrammable
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang, Aceh
Gerhana Bulan Total Warnai Langit Makassar Bertepatan dengan Buka Puasa
Bupati Sidrap Ajak Warga Perbanyak Zakat dan Sedekah Usai Panen Menggembirakan