KPK Buka Suara soal Uang Rp300 Miliar: Bukan Pinjaman, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

- Sabtu, 22 November 2025 | 08:35 WIB
KPK Buka Suara soal Uang Rp300 Miliar: Bukan Pinjaman, Tapi Hasil Rampasan Korupsi

JAKARTA - Beredar kabar bahwa uang Rp300 miliar yang sempat dipamerkan KPK beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Tapi, kabar itu dibantah keras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Faktanya, uang sebesar itu justru berasal dari hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif yang mereka tangani.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, memang sudah menjadi prosedur standar bagi lembaganya untuk menitipkan uang hasil tindak pidana korupsi di bank. "Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Dia menegaskan kembali bahwa KPK sama sekali tidak meminjam uang tersebut. Lembaganya memiliki rekening penampungan khusus untuk mengumpulkan dana-dana hasil penindakan korupsi. "Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.

Di sisi lain, KPK baru-baru ini memang menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif. Nilainya tak main-main, mencapai Rp883 miliar! Pelakunya adalah Ekiawan Heri Primaryanto yang sudah dijatuhi hukuman.

Penyerahan dana besar ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan nyata bagi Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, berharap uang tersebut bisa dikelola dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar terasa.

"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," papar Asep pada Kamis (20/11/2025).

Namun begitu, kenapa yang dipamerkan cuma Rp300 miliar? Ternyata alasannya sederhana: faktor keamanan. Asep menekankan bahwa korupsi terhadap dana pensiunan merupakan kejahatan yang sangat serius dan merugikan banyak pihak.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar