JAKARTA - Beredar kabar bahwa uang Rp300 miliar yang sempat dipamerkan KPK beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Tapi, kabar itu dibantah keras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Faktanya, uang sebesar itu justru berasal dari hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif yang mereka tangani.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, memang sudah menjadi prosedur standar bagi lembaganya untuk menitipkan uang hasil tindak pidana korupsi di bank. "Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Dia menegaskan kembali bahwa KPK sama sekali tidak meminjam uang tersebut. Lembaganya memiliki rekening penampungan khusus untuk mengumpulkan dana-dana hasil penindakan korupsi. "Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.
Di sisi lain, KPK baru-baru ini memang menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif. Nilainya tak main-main, mencapai Rp883 miliar! Pelakunya adalah Ekiawan Heri Primaryanto yang sudah dijatuhi hukuman.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD