Tim hukum Gus Yaqut kembali melontarkan kritik pedas. Kali ini, mereka mempertanyakan tuntas-tuntas soal angka kerugian negara yang dikeluarkan KPK. Pertanyaan itu muncul usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.
Intinya, mereka menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menag itu cacat hukum. Kenapa? Karena dilakukan jauh sebelum KPK punya hasil audit yang jelas tentang besaran kerugian negara. Padahal, menurut mereka, itu syarat penting.
Kasusnya sendiri berkisar pada dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag yang disebut-sebut melenceng dari aturan.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, terlihat cukup vokal. Ia menjelaskan, pernyataan KPK yang baru-baru ini mengklaim sudah punya hitungan kerugian justru menjadi bumerang.
"Iya, justru itu membuktikan ya," kata Melissa dengan nada tegas.
"Apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK sendiri. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka," lanjutnya.
Artikel Terkait
15 Penerbangan Timur Tengah dari Soetta Dibatalkan Pagi Ini, Tren Mulai Turun
Presiden Prabowo Undang Mantan Kepala Negara Bahas Geopolitik dan Strategi Bangsa
Gerhana Bulan Total Malam Ini, Umat Islam Dianjurkan Salat Khusuf
KP2MI Siapkan Skenario Kontingensi Lindungi Pekerja Migran di Timur Tengah