Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

- Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45 WIB
Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

Tim hukum Gus Yaqut kembali melontarkan kritik pedas. Kali ini, mereka mempertanyakan tuntas-tuntas soal angka kerugian negara yang dikeluarkan KPK. Pertanyaan itu muncul usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Intinya, mereka menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menag itu cacat hukum. Kenapa? Karena dilakukan jauh sebelum KPK punya hasil audit yang jelas tentang besaran kerugian negara. Padahal, menurut mereka, itu syarat penting.

Kasusnya sendiri berkisar pada dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag yang disebut-sebut melenceng dari aturan.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, terlihat cukup vokal. Ia menjelaskan, pernyataan KPK yang baru-baru ini mengklaim sudah punya hitungan kerugian justru menjadi bumerang.

"Iya, justru itu membuktikan ya," kata Melissa dengan nada tegas.

"Apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK sendiri. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka," lanjutnya.

Ia pun menyoroti sikap KPK yang dianggapnya mendadak. "Baru kemarin mereka sampaikan. Itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya. Soalnya, waktu ditanya media, nggak dijawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan."

Memang ada yang janggal. Pada 24 Februari lalu, di sidang praperadilan yang seharusnya dimulai, KPK menyatakan perhitungan kerugian masih berjalan. Lalu, tiba-tiba saja angkanya keluar. "Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya besar," ujar Melissa.

"Tapi yang pasti, itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin dilakukan tanpa dasar audit kerugian negara. Padahal, itu amanat dari KUHAP yang baru," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Selain Gus Yaqut, ada juga mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, berbarengan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan diprediksi masih akan panjang, dan gugatan praperadilan ini jadi babak pembuka yang panas.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar