Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

- Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45 WIB
Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara

Tim hukum Gus Yaqut kembali melontarkan kritik pedas. Kali ini, mereka mempertanyakan tuntas-tuntas soal angka kerugian negara yang dikeluarkan KPK. Pertanyaan itu muncul usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Intinya, mereka menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menag itu cacat hukum. Kenapa? Karena dilakukan jauh sebelum KPK punya hasil audit yang jelas tentang besaran kerugian negara. Padahal, menurut mereka, itu syarat penting.

Kasusnya sendiri berkisar pada dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag yang disebut-sebut melenceng dari aturan.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, terlihat cukup vokal. Ia menjelaskan, pernyataan KPK yang baru-baru ini mengklaim sudah punya hitungan kerugian justru menjadi bumerang.

"Iya, justru itu membuktikan ya," kata Melissa dengan nada tegas.

"Apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK sendiri. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka," lanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar