JAKARTA, murianetwork.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ikut mendorong peningkatan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya melalui regulasi dan secara rutin menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja.
"Jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua.''
Baca Juga: Dipanggil KPK, Sekda Kota Semarang akhirnya Angkat Bicara
''Pemerintah ingin, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Hal itu disampaikan Indah pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024) lalu.
"Jaminan sosial ini, tidak hanya untuk warga atau pekerja penerima upah. Tetapi juga menjadi hak dari pekerja mandiri dan masyarakat luas," kata Indah.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia