JAKARTA, murianetwork.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ikut mendorong peningkatan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya melalui regulasi dan secara rutin menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja.
"Jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua.''
Baca Juga: Dipanggil KPK, Sekda Kota Semarang akhirnya Angkat Bicara
''Pemerintah ingin, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Hal itu disampaikan Indah pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024) lalu.
"Jaminan sosial ini, tidak hanya untuk warga atau pekerja penerima upah. Tetapi juga menjadi hak dari pekerja mandiri dan masyarakat luas," kata Indah.
Artikel Terkait
Saham Kapal Melaju Kencang, BBRM dan LEAD Pacu Rally Sektor Maritim
Rupiah Tersungkur ke Rp16.750, Dihajar Dolar dan Kekhawatiran Fiskal
Bank Mandiri Perkuat Dewan Komisaris dengan Wajah-wajah Baru
Perak Cetak Rekor Baru, Kalahkan Emas dalam Balapan Logam Mulia