Menuntut Tanggungjawab Korporasi Sawit dan Tambang
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Mengapa kita mesti menuntut pemilik korporasi sawit dan tambang? Bukankah kedua industri ini jadi primadona penyumbang devisa? Pertanyaan itu wajar. Tapi coba kita lihat lebih dalam. Seberapa besar sebenarnya kontribusi mereka bagi perekonomian rakyat kecil? Apalagi jika dikaitkan dengan luasnya lahan hutan yang mereka kuasai sekitar 70% dari 191 juta hektar daratan Indonesia dan dampak deforestasi yang memicu bencana alam berulang.
Dulu, sekitar 1950-an, hutan kita ibarat gadis perawan. Luasnya mencapai 162 juta hektar, menjadi tutupan dan pelindung lingkungan hidup yang sempurna. Namun, semuanya berubah ketika pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan pemberian izin konsesi. Izin ini pada dasarnya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pihak lain, biasanya perusahaan swasta, untuk memanfaatkan sumber daya alam.
Artinya, konsesi memainkan peran sentral. Di satu sisi, ia menggerakkan roda ekonomi. Di sisi lain, ia memberikan hak istimewa kepada korporasi untuk mengelola aset negara yang sangat berharga. Lalu, timbul pertanyaan kritis: sebenarnya, kepada siapa saja izin konsesi untuk hutan sawit dan tambang itu diberikan?
Nah, tulisan ini mencoba mengurai hubungan yang rumit itu. Antara kebijakan pemberian izin, menyusutnya hutan kita, kekayaan para pemegang konsesi, dan dampak buruk deforestasi yang kita rasakan bersama.
Kebijakan Konsesi yang Ugal-ugalan
Data awal tentang “kehijauan” Indonesia bisa dilacak dari Peta Vegetasi terbitan Dinas Kehutanan tahun 1950. Kala itu, hampir 84 persen daratan kita adalah hutan primer. Kini, menurut BPS (2021), tutupan hutan tinggal 101,22 juta hektar. Penyusutan paling parah terjadi di Kalimantan dan Papua, masing-masing berkurang ratusan ribu hektar dalam periode singkat.
Apakah penyusutan ini terkait langsung dengan kebijakan konsesi? Faktanya, sejak era Orde Baru, izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah digelontorkan. Dari 1967 hingga 1980 saja, terbit 519 izin HPH yang mencakup area seluas 53 juta hektar. Kebijakan ini didukung penuh oleh UU Penanaman Modal Asing dan UU Kehutanan saat itu.
Tak hanya HPH, pelepasan hutan untuk tambang dan perkebunan lewat skema Hutan Tanaman Industri (HTI) juga masif. Logikanya, HTI untuk meningkatkan kualitas hutan produksi. Namun di lapangan, yang terjadi justru alih fungsi besar-besaran. Hingga pertengahan 1998, ada 625 izin HPH dengan luas hampir 70 juta hektar.
Yang memprihatinkan, pasca reformasi, pemberian izin konsesi bukannya makin ketat. Malah berlanjut secara brutal. Dari sisa 16,93 juta hektar izin aktif era Orba, bertambah lagi 52,57 juta hektar diaktifkan di era Presiden Megawati, SBY, dan Jokowi.
Ambil contoh di Kalimantan. Tahun 2000, ada 37 perusahaan dengan konsesi 6,2 juta hektar. Setahun kemudian, melonjak jadi 75 perusahaan menguasai 8,3 juta hektar. Sementara di era SBY, tercatat lebih dari 10 juta hektar konsesi tambang diterbitkan. Menteri LHK Siti Nurbaya pernah membenarkan hal ini. Ia menegaskan, lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan dalam 36 tahun terakhir terjadi sebelum pemerintahan Jokowi.
“Justru lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare, selama 36 tahun terakhir, berasal dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Jika dirinci, total pelepasan hutan 1984-2020 mencapai 7,3 juta hektar. Sebanyak 6,7 juta hektar di antaranya meliputi 746 izin diberikan sebelum Oktober 2014. Artinya, di era SBY, izin konsesi hutan yang diterbitkan bisa mencapai 25 juta hektar.
Sementara data KLHK 2024 menyebut luas hutan Indonesia kini 120 juta hektar, dengan 57,1% di antaranya adalah hutan produksi. Yang mengkhawatirkan, terjadi ekspansi besar-besaran untuk perkebunan sawit seluas 16 juta hektar.
Laporan Walhi dan Auriga Nusantara menyebut, di era Jokowi pun izin konsesi yang diberikan mencapai 11,7 juta hektar. Jika dijumlah, total konsesi di tiga era pemerintahan pasca-reformasi itu mencapai 68,52 juta hektar. SBY tercatat sebagai presiden yang menerbitkan izin terluas: 31,52 juta hektar.
Lalu, siapa yang diuntungkan? Dan seberapa besar kekayaan yang mereka peroleh dari hak eksklusif itu?
Kekayaan Para Konsesor: Melampaui APBN
Jawabannya sungguh mencengangkan. Nilai ekonomi yang diraup pemegang konsesi atau konsesor ternyata fantastis. Menurut Forbes di awal Desember 2025, total kekayaan 20 korporasi terkaya Indonesia mencapai US$267 miliar, atau setara Rp4.400,3 triliun.
Angka itu luar biasa. Ia setara dengan 117,7% dari total APBN 2025 yang ‘hanya’ Rp3.621,3 triliun. Mayoritas dari mereka adalah pemegang izin konsesi hutan untuk tambang dan sawit.
Prajogo Pangestu, bos Barito Pacific, masih bercokol di puncak dengan kekayaan US$42 miliar. Disusul Low Tuck Kwong (US$24,5 miliar). Sementara kekayaan terendah dalam daftar 20 besar itu ada di tangan Manoj Punjabi, ‘hanya’ US$3,6 miliar. Chairul Tanjung dengan CT Corp-nya ada di peringkat 14.
Di sektor sawit, keluarga Widjaja pemilik Sinar Mas Group adalah raja. Perusahaan mereka, Golden Agri Resources, mengelola 536.000 hektar kebun sawit dengan kekayaan sekitar US$18,9 miliar. Di belakangnya ada Salim Group lewat Indofood Agri Resources (konsesi 288.649 hektar), dan Martua Sitorus (eks-pemilik Wilmar) dengan 230.951 hektar.
Masih ada Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo, dan sederet nama lain. Total kekayaan 12 pemegang konsesi sawit terbesar ini mencapai US$65,5 miliar. Belum lagi korporasi tambang seperti Bakrie Group, Adaro, atau Medco yang juga menguasai puluhan hingga ratusan ribu hektar lahan konsesi.
Kekayaan segitu jelas tidak tumbuh dalam semalam. Ia bersumber dari kebijakan pemberian konsesi yang berlangsung puluhan tahun. Maka, pertanyaan berikutnya tak bisa dihindari: di mana tanggung jawab mereka atas deforestasi yang terjadi?
Kewajiban yang Terlupakan
Dari 68,52 juta hektar hutan produksi itu, kerusakan terjadi masif. KLHK mencatat deforestasi hutan alam seluas 2,7 juta hektar pada 2013-2017. Kajian Forest Watch Indonesia (FWI) lebih keras: kerusakan mencapai 5,7 juta hektar, dengan separuhnya terjadi di dalam area konsesi.
Dengan kekayaan yang sedemikian fantastis, wajar saja publik kini menuntut pertanggungjawaban. Ini soal moral dan ekonomi. Negara telah memberikan hak eksklusif, kini saatnya korporasi ikut memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.
Tuntutan ini makin mendesak setelah banjir bandang menerjang Aceh, Sumut, dan Sumbar yang diduga kuat terkait degradasi lingkungan di hulu. Bencana itu menelan korban jiwa hingga seribu orang dan menghancurkan lebih dari 10.400 rumah. Kita tidak boleh menunggu hingga terjadi “banjir manusia” seperti di Nepal September 2025 lalu.
Bencana seharusnya jadi pemicu untuk mengkaji ulang penyebab deforestasi, bukan malah membuka konsesi baru. Nyatanya, deforestasi netto justru meluas 175,4 ribu hektar di tahun 2024.
Korporasi pemegang konsesi tak boleh mau enak sendiri. Hanya mengejar laba, sementara kerusakan lingkungan dibebankan kepada publik. Mereka harus bertanggung jawab secara paralel. Salah satu caranya, berdonasi menyisihkan sebagian kecil kekayaannya katakanlah 10% untuk rehabilitasi. Jumlahnya mungkin sekitar Rp335 triliun. Bagi mereka, angka ini tidak akan membuat jatuh miskin.
Inisiatif pemberian lahan eks-PKP2B kepada ormas seperti NU dan Muhammadiyah, yang telah diatur dalam PP, juga perlu didorong. Sebab, operasi tambang batu bara, bauksit, dan nikel di masa lalu telah menyisakan kerusakan lingkungan yang nyata.
Yang kita tuntut sekarang sederhana: partisipasi aktif dalam memelihara lingkungan. Itu bukan hanya wujud ketaatan pada Pancasila atau prinsip ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Lebih dari itu, ia adalah bentuk nyata solidaritas untuk meringankan beban korban bencana.
Semoga Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan visi Asta Citanya. Membangun ekonomi rakyat lewat koperasi, bukan hanya menguntungkan korporasi. Tujuannya kemakmuran bersama, bukan untuk segelintir orang saja. Konsistensi itu sangat kita butuhkan sekarang.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu