Banjir Bandang Sumatra: Kemenhut Bongkar Modus Pencucian Kayu Ilegal di Balik Tumpukan Gelondongan

- Senin, 01 Desember 2025 | 08:25 WIB
Banjir Bandang Sumatra: Kemenhut Bongkar Modus Pencucian Kayu Ilegal di Balik Tumpukan Gelondongan

Gambar yang beredar luas di media sosial sungguh memilukan. Pasca banjir bandang yang menyapu beberapa provinsi di Sumatra, tumpukan kayu gelondongan teronggok di antara lumpur dan puing. Bukan sekadar puing biasa. Kayu-kayu itu langsung memantik pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik bencana yang diduga dipicu oleh Siklon Tropis Senyar ini?

Apakah ini bukti nyata bahwa praktik illegal logging turut andil memperparah musibah?

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) akhirnya angkat bicara. Sebelumnya, pernyataan sejumlah pejabat sempat ditafsirkan publik bahwa kayu-kayu itu dianggap berasal dari pohon lapuk atau tebangan legal belaka. Tapi, rupanya tidak sesederhana itu.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, dengan tegas meluruskan.

ujar Januanto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (1/12).

Ia memaparkan bahwa tugas utama Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri asal-usul kayu tersebut secara profesional. Soalnya, sumbernya bisa macam-macam. Bisa dari material alami seperti pohon tumbang karena hujan deras, atau justru dari aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan izin yang selama ini kerap terjadi. Intinya, setiap indikasi kejahatan kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Nah, yang menarik perhatian Kemenhut adalah satu area spesifik: pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). Januanto mengakui, berdasarkan pantauan, kayu-kayu yang membanjiri Tapanuli Selatan hingga pesisir Sumatra Barat itu kemungkinan besar berasal dari area PHAT di APL.


Halaman:

Komentar