Gambar yang beredar luas di media sosial sungguh memilukan. Pasca banjir bandang yang menyapu beberapa provinsi di Sumatra, tumpukan kayu gelondongan teronggok di antara lumpur dan puing. Bukan sekadar puing biasa. Kayu-kayu itu langsung memantik pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik bencana yang diduga dipicu oleh Siklon Tropis Senyar ini?
Apakah ini bukti nyata bahwa praktik illegal logging turut andil memperparah musibah?
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) akhirnya angkat bicara. Sebelumnya, pernyataan sejumlah pejabat sempat ditafsirkan publik bahwa kayu-kayu itu dianggap berasal dari pohon lapuk atau tebangan legal belaka. Tapi, rupanya tidak sesederhana itu.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, dengan tegas meluruskan.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,”
ujar Januanto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (1/12).
Ia memaparkan bahwa tugas utama Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri asal-usul kayu tersebut secara profesional. Soalnya, sumbernya bisa macam-macam. Bisa dari material alami seperti pohon tumbang karena hujan deras, atau justru dari aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan izin yang selama ini kerap terjadi. Intinya, setiap indikasi kejahatan kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Nah, yang menarik perhatian Kemenhut adalah satu area spesifik: pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). Januanto mengakui, berdasarkan pantauan, kayu-kayu yang membanjiri Tapanuli Selatan hingga pesisir Sumatra Barat itu kemungkinan besar berasal dari area PHAT di APL.
Meski secara aturan seharusnya tunduk pada regulasi kehutanan, nyatanya di lapangan seringkali berbeda. Modus pencucian kayu ilegal menjadi masalah serius yang terus diwaspadai.
“Kami akui, Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi pembongkaran modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT,”
kata Januanto.
Fakta yang cukup mencengangkan, temuan kejahatan semacam ini bahkan sudah terjadi di wilayah-wilayah yang kini dilanda banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebagai respons, Kemenhut pun tak tinggal diam. Mereka langsung mengambil langkah tegas dengan menetapkan moratorium, alias penghentian sementara, layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk skema PHAT. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa pencucian kayu hasil pembalakan liar turut berkontribusi memperburuk dampak banjir bandang.
Jadi, meski dugaan sementara menyebut kayu gelondongan itu adalah bekas tebangan lapuk, Januanto sama sekali tidak menutup mata. Ada potensi kuat bahwa kayu-kayu itu adalah hasil dari modus pencucian ilegal yang selama ini jadi sasaran operasi mereka.
“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kami sinyalir ke situ,”
tutupnya singkat, meninggalkan kesan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan cerita ini belum berakhir.
Artikel Terkait
Al Hilal Kalahkan Damac 1-0, Milinkovic-Savic Jadi Pahlawan Kemenangan
Mobil Elf Rombongan Takziah Kecelakaan di Tuban, Satu Tewas dan Belasan Luka
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi