Meski secara aturan seharusnya tunduk pada regulasi kehutanan, nyatanya di lapangan seringkali berbeda. Modus pencucian kayu ilegal menjadi masalah serius yang terus diwaspadai.
kata Januanto.
Fakta yang cukup mencengangkan, temuan kejahatan semacam ini bahkan sudah terjadi di wilayah-wilayah yang kini dilanda banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebagai respons, Kemenhut pun tak tinggal diam. Mereka langsung mengambil langkah tegas dengan menetapkan moratorium, alias penghentian sementara, layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk skema PHAT. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa pencucian kayu hasil pembalakan liar turut berkontribusi memperburuk dampak banjir bandang.
Jadi, meski dugaan sementara menyebut kayu gelondongan itu adalah bekas tebangan lapuk, Januanto sama sekali tidak menutup mata. Ada potensi kuat bahwa kayu-kayu itu adalah hasil dari modus pencucian ilegal yang selama ini jadi sasaran operasi mereka.
tutupnya singkat, meninggalkan kesan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan cerita ini belum berakhir.
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta