Jakarta – Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengajak seluruh umat Islam di tanah air turut membantu. Mereka meminta semua pihak meringankan beban yang ditanggung para korban.
Bentuk bantuannya beragam. Bisa berupa harta, tenaga, atau sekadar doa. Intinya, apa saja yang bisa diberikan untuk sedikit mengurangi penderitaan mereka.
Imbauan ini resmi disampaikan melalui sebuah mauidhah tertulis yang dikeluarkan pada 30 November 2025. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, bersama Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Isinya merinci tujuh poin penting.
Pertama, umat Islam diimbau melaksanakan shalat ghaib dan membaca doa qunut nazilah bagi para korban bencana, tidak hanya di tiga wilayah itu, tapi juga di daerah lain yang terdampak.
Kedua, MUI mendorong pemanfaatan masjid, mushalla, pondok pesantren, dan sekolah di daerah yang aman untuk dijadikan posko penanganan darurat. Tempat-tempat itu bisa difungsikan sebagai pengungsian sementara, pusat trauma healing, atau ruang muhasabah dan dzikir bersama.
Di sisi lain, para dai, khatib, dan penceramah juga diajak berperan aktif. Poin ketiga menyerukan agar mereka menyebarkan materi dakwah yang menenangkan dan menguatkan jiwa, baik melalui mimbar Jumat maupun media sosial.
Poin keempat adalah apresiasi. MUI memberikan penghargaan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas penanganan komprehensif yang telah dilakukan. Mulai dari evakuasi korban, penyediaan bantuan makanan, minuman, obat-obatan, hingga tenda hunian sementara.
Untuk penyaluran bantuan, MUI mengarahkan umat Islam agar menyalurkannya melalui BAZNAS atau ormas Islam terpercaya. Langkah ini tidak hanya sekadar bantuan, tapi juga dianggap sebagai solidaritas kemanusiaan yang bernilai ibadah.
Bagi mereka yang langsung terdampak musibah, MUI mengingatkan untuk tetap bersabar dan menjaga ibadah shalat lima waktu. Pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kondisi, dengan mengacu pada panduan fiqih yang ada.
Terakhir, MUI juga menyoroti faktor pencegahan. Para pelaku usaha diimbau mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kelestarian ekosistem alam. Tujuannya jelas: mencegah kerusakan hutan yang kerap memicu longsor dan banjir.
Artikel Terkait
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Anggota DPR: Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Masih Jauh dari Layak, Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional