Sementara proses hukum berjalan, Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permintaan kubu Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus. Ini kedua kalinya mereka meminta hal serupa.
Kali sebelumnya, permintaan serupa diajukan ke Bareskrim Mabes Polri tapi hasilnya tidak memuaskan bagi mereka.
Kombes Budi dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Wassidik untuk mempersiapkan gelar perkara khusus tersebut. "Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus," ujarnya seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy, Rismon, dan Tifa.
Budi menjelaskan tahapan penyidikan: setelah gelar perkara khusus, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tiga tersangka, baru kemudian pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. "Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.
Khozinudin sebelumnya telah menyampaikan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Polda Metro Jaya. Ia menyinggung perbedaan penanganan kasus di Bareskrim yang masih tahap penyelidikan dengan di Polda Metro Jaya yang sudah naik ke penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya. Ia mendorong hal ini sejalan dengan semangat perbaikan institusi Polri, mengingat sebelumnya Mabes Polri sudah memenuhi permintaan serupa dari TPUA.
Artikel Terkait
Jalur Tarutung-Sibolga Masih Terkepung, Normalisasi Butuh Waktu
Malaysia Pionir Bantuan Medis untuk Korban Banjir Aceh
Pasca-Bencana Sumut, Menko PMK Tinjau Langsung Korban dan Rencana Huntara
Duka Banjir dan Pesan Nabi: Saat Menolong Sesama, Allah Pasti Balas dengan Pertolongan