Di sisi lain, Kerry malah mengklaim bahwa kegiatan bisnisnya justru membantu negara. Ia menyebut ada manfaat penghematan dan penguatan distribusi energi yang nilainya mencapai Rp 145 miliar per bulan. Nilai kontrak sewanya, Rp 2,4 triliun, adalah akumulasi selama satu dekade. Dan dalam periode itu, tangki BBM miliknya dipakai secara maksimal oleh Pertamina.
Ia pun berharap. Harapannya sederhana: kasusnya mendapat perhatian dari pimpinan tertinggi negara.
Namun, tuntutan jaksa berat sekali. Muhamad Kerry didakwa menyebabkan kerugian negara hingga US$ 9,86 juta dan Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018–2023.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Inti tuduhannya, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukannya dianggap cuma formalitas belaka. Kapal yang disewa bahkan disebut tak punya Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Sementara untuk kasus sewa terminal, jaksa menilai Kerry terlibat dalam pengaturan sewa TBBM bersama ayahnya, Riza Chalid. Mereka diduga melakukannya melalui peran Gading Ramadhan Joedo, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Angka kerugian negara dalam kasus korupsi Pertamina ini sungguh fantastis. Totalnya diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun. Rinciannya berasal dari berbagai pos: ada yang dari tata kelola minyak mentah, ada dari beban ekonomi akibat kemahalan harga BBM, dan tak ketinggalan, illegal gain yang mencapai miliaran dolar AS. Sebuah angka yang sulit dibayangkan, dalam sebuah kasus yang masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera
Gen Halal Championship 2025: Finalis Non-Muslim Buktikan Halal Jadi Standar Universal
Video 7 Menit Kasir Indomaret yang Viral: Hoaks atau Beneran Ada?