Orang Tua Bayi di Sleman Ditangkap, Bayi Dibuang dalam Kotak Stirofoam
Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan terbungkus dalam sebuah kotak stirofoam di wilayah Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman. Kedua pelaku yang ditangkap ternyata adalah orang kandung dari bayi malang tersebut.
Profil dan Identitas Pelaku Pembuangan Bayi
Pelaku berinisial BRI (28 tahun) dan DAJ (21 tahun) diketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, mereka telah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun. Motif utama pembuangan bayi ini adalah karena ketidaksiapan mereka untuk memiliki anak. Saat kejadian, DAJ masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang, sementara BRI bekerja di sektor swasta di kota yang sama.
Modus dan Kronologi Pembuangan Bayi di Sleman
Kedua pelaku mengaku bahwa ide menggunakan stirofoam untuk membuang bayi merupakan inisiatif mereka sendiri. Dalam perjalanan menuju lokasi, mereka sengaja mampir ke sebuah toko untuk membeli stirofoam dengan ukuran 40 x 60 x 30 sentimeter. Menurut AKP Mateus Wiwit Kustiyadi dari Polres Sleman, alasan penggunaan stirofoam adalah karena perasaan kasihan untuk menghangatkan bayi. Namun, selama perjalanan, bayi tetap digendong oleh sang ibu dan baru dimasukkan ke dalam kotak stirofoam sesaat sebelum ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut di Semarang pada tanggal 30 Oktober. Mereka kini terancam dengan pasal pidana yang berat. Tersangka dikenakan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau alternatifnya Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menempatkan atau meninggalkan anak di bawah umur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bagi pelaku adalah 5,5 tahun penjara.
Kondisi Bayi Korban Pembuangan
Bayi perempuan yang menjadi korban kini telah diselamatkan dan kondisinya dinyatakan sehat. Saat ditemukan warga, bayi tersebut dibalut kain dan bersama perlengkapan bayi baru di dalam kotanya. Setelah mendapatkan pertolongan medis pertama di RSUD Prambanan, bayi tersebut kini berada di bawah pengasuhan dan perawatan Dinas Sosial setempat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.
Latar Belakang Penemuan Bayi di Prambanan
Penemuan bayi dalam kotak stirofoam ini sebelumnya telah menggemparkan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober, di mana seorang bayi ditinggalkan begitu saja dengan kondisi yang memprihatinkan. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kadin Sultra Bagikan 12.000 Paket Sembako Murah Jelang Ramadan
IPK Indonesia Anjlok ke 34, Persepsi Dunia Usua Jadi Pemicu Utama
14 Februari: Tak Hanya Valentine, Juga Hari Kesadaran Cacat Jantung dan Pemberian Buku
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme