MURIANETWORK.COM - Wacana untuk memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat mempertanyakan implikasi kebijakan ini terhadap kerangka hukum pidana yang berlaku dan potensi tumpang tindih kewenangan di lapangan. Kritik ini menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi hukum dan pembagian peran yang jelas antara institusi militer dan penegak hukum sipil dalam menangani ancaman terorisme.
Pentingnya Bingkai Hukum Pidana
Influencer dan pengamat kebijakan publik, Guru Gembul, menyoroti bahwa penanganan terorisme, betapapun kompleksnya, harus tetap berlandaskan pada kerangka hukum pidana. Menurutnya, fungsi utama TNI secara konstitusional adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman militer eksternal. Sementara proses penegakan hukum terhadap warga sipil mulai dari penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di persidangan merupakan domain otoritas kepolisian dan lembaga peradilan.
“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” tuturnya dalam sebuah diskusi yang diunggah di kanal YouTube 2045TV.
Beda Doktrin, Beda Pendekatan
Lebih jauh, Guru Gembul memaparkan perbedaan mendasar antara doktrin militer dan prinsip penegakan hukum. Operasi militer berjalan dengan pola komando yang hierarkis dan bertujuan untuk menetralisir ancaman dengan cepat. Sebaliknya, penegakan hukum di ruang sipil harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan kepada publik.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026