Warga RT 001/RW 001, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, akhirnya mengambil langkah terbuka dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan keras kepada pihak pengembang. Mereka mendesak perusahaan segera menyelesaikan pembangunan dan perbaikan gorong-gorong yang dinilai menjadi sumber utama banjir yang kerap merendam puluhan rumah di lingkungan mereka.
Perwakilan warga yang akrab disapa SN mengungkapkan keluhan mendalam atas kondisi saluran air yang tidak layak. Menurutnya, kehadiran gedung-gedung bertingkat tinggi di sekitar permukiman justru memperparah situasi, membuat kawasan tempat tinggal warga semakin terdesak dan rentan terhadap genangan air.
"Gorong-gorong yang dibuat oleh PT Pulau Intan ini dampaknya langsung ke rumah kami. Setiap kali hujan turun, tak lama kemudian air sudah masuk dan merendam kawasan pemukiman kami. Rasanya sangat berat karena hal ini terjadi berulang kali dan belum ada penyelesaian yang nyata," ujar SN dengan nada prihatin.
Ketegangan memuncak pada Rabu, 5 Maret lalu. Curah hujan yang tinggi kembali membuat saluran air tak mampu menampung aliran, sehingga puluhan rumah warga RT 001/RW 001 terendam banjir. Kejadian ini kembali mengingatkan warga akan janji penyelesaian yang tak kunjung terwujud, serta menegaskan bahwa masalah gorong-gorong belum ditangani secara serius.
Warga pun berharap Gubernur DKI Jakarta bersedia turun langsung ke lokasi untuk melihat dan meninjau secara nyata kesulitan yang mereka hadapi. "Kami berharap Gubernur DKI dapat meninjau lokasi langganan banjir bila tiba," ucap SN.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan prosedur perizinan yang dijalankan oleh pengembang. Kecurigaan muncul karena pembangunan gorong-gorong baru dilakukan ketika bangunan utama proyek hampir selesai. Warga pun mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin penggunaan lahan dan jalan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Berdasarkan prinsip hukum dan ketentuan teknis konstruksi yang berlaku di Indonesia, pembangunan sarana penunjang seperti gorong-gorong wajib diselesaikan lebih dahulu sebelum proses pendirian bangunan utama dimulai. Secara legalitas, izin lingkungan maupun izin pemanfaatan saluran atau ruang milik jalan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi, guna memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan standar dan aturan teknis yang berlaku.
Ditinjau dari sisi teknis konstruksi, pemasangan gorong-gorong maupun perbaikan sistem drainase termasuk dalam kategori pekerjaan persiapan dan pembangunan struktur dasar. Pekerjaan ini harus tuntas dilakukan di awal agar tidak menimbulkan risiko banjir, kerusakan lingkungan, maupun kerusakan jalan di sekitar lokasi saat bangunan utama sedang dibangun maupun setelah selesai. Peraturan juga tegas melarang segala tindakan pembongkaran, pengubahan, atau kerusakan saluran air maupun jalan yang sudah ada tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pengembang terkait tuntutan yang mereka sampaikan lewat spanduk. Jika hingga hari Minggu mendatang belum ada respons maupun langkah nyata, warga telah sepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa langsung di depan pintu masuk kantor atau lokasi proyek. Aksi ini menjadi bentuk perjuangan warga agar hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang aman, kering, dan sehat dapat segera terpenuhi.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Skema Insentif Kendaraan Listrik Tak Berubah Signifikan, Target Berlaku Juni 2026
Trump Umumkan Gencatan Senjata Tiga Hari antara Rusia dan Ukraina pada 9-11 Mei 2026
Telkomsel Siapkan Jaringan 5G dan Posko Haji untuk Jemaah Indonesia di Tanah Suci
Polsek Kebayoran Baru Bongkar Jaringan Penadah 225 Ponsel Hasil Curian dari Keramaian