Di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025), suasana tegang sempat terpecah. Usai sidang lanjutan, kuasa hukum Patra M Zen membacakan sebuah surat terbuka. Surat sepanjang empat halaman itu berasal dari Muhamad Kerry Adrianto Riza, sang anak dari Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Isinya? Sebuah curahan hati terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya.
Kerry bersikeras bahwa dirinya bukanlah pejabat negara. "Saya tidak mengambil uang negara," tegasnya. Namun begitu, ia merasa citra dirinya telah dihancurkan, digambarkan bagaikan penjahat kelas kakap dalam drama hukum ini.
Dampaknya tak hanya dirasakannya sendiri. Keluarganya pun ikut terseret. Sang ayah, Riza Chalid, dituding mendalangi aksi demonstrasi Agustus 2025 sebuah tuduhan yang menurutnya tak berdasar.
Dalam suratnya, ia bercerita tentang pengalaman pahitnya. "Rumah saya digeledah," tulisnya. Ia dibawa dan diperiksa polisi tanpa panggilan resmi atau prosedur yang jelas. Lalu, sejak 25 Februari 2025, ia mendekam di tahanan. Hampir delapan bulan berlalu, dan kepastian hukum masih seperti fatamorgana.
Ia mencoba menjelaskan bisnisnya yang sesungguhnya. Menurutnya, ia hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Lalu, dari mana angka kerugian negara Rp 285 triliun itu muncul? "Itu fitnah keji," ujarnya dengan nada kesal.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS