Surat Hati Muhamad Kerry di Tengah Badan Kasus Korupsi Pertamina

- Rabu, 26 November 2025 | 17:00 WIB
Surat Hati Muhamad Kerry di Tengah Badan Kasus Korupsi Pertamina
Surat Terbuka Muhamad Kerry Adrianto Riza

Di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025), suasana tegang sempat terpecah. Usai sidang lanjutan, kuasa hukum Patra M Zen membacakan sebuah surat terbuka. Surat sepanjang empat halaman itu berasal dari Muhamad Kerry Adrianto Riza, sang anak dari Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Isinya? Sebuah curahan hati terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya.

Kerry bersikeras bahwa dirinya bukanlah pejabat negara. "Saya tidak mengambil uang negara," tegasnya. Namun begitu, ia merasa citra dirinya telah dihancurkan, digambarkan bagaikan penjahat kelas kakap dalam drama hukum ini.

Dampaknya tak hanya dirasakannya sendiri. Keluarganya pun ikut terseret. Sang ayah, Riza Chalid, dituding mendalangi aksi demonstrasi Agustus 2025 sebuah tuduhan yang menurutnya tak berdasar.

"Dengan kerendahan hati, izinkan saya menulis surat ini sebagai warga negara, pengusaha, suami, anak, dan ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara,"

Dalam suratnya, ia bercerita tentang pengalaman pahitnya. "Rumah saya digeledah," tulisnya. Ia dibawa dan diperiksa polisi tanpa panggilan resmi atau prosedur yang jelas. Lalu, sejak 25 Februari 2025, ia mendekam di tahanan. Hampir delapan bulan berlalu, dan kepastian hukum masih seperti fatamorgana.

Ia mencoba menjelaskan bisnisnya yang sesungguhnya. Menurutnya, ia hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Lalu, dari mana angka kerugian negara Rp 285 triliun itu muncul? "Itu fitnah keji," ujarnya dengan nada kesal.

Di sisi lain, Kerry malah mengklaim bahwa kegiatan bisnisnya justru membantu negara. Ia menyebut ada manfaat penghematan dan penguatan distribusi energi yang nilainya mencapai Rp 145 miliar per bulan. Nilai kontrak sewanya, Rp 2,4 triliun, adalah akumulasi selama satu dekade. Dan dalam periode itu, tangki BBM miliknya dipakai secara maksimal oleh Pertamina.

"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, padahal tangki BBM saya dipakai maksimal oleh Pertamina,"

Ia pun berharap. Harapannya sederhana: kasusnya mendapat perhatian dari pimpinan tertinggi negara.

"Saya tidak minta perlakuan istimewa atau pembebasan tanpa proses. Saya hanya memohon proses hukum yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi,"

Namun, tuntutan jaksa berat sekali. Muhamad Kerry didakwa menyebabkan kerugian negara hingga US$ 9,86 juta dan Rp 2,9 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018–2023.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Inti tuduhannya, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukannya dianggap cuma formalitas belaka. Kapal yang disewa bahkan disebut tak punya Izin Usaha Pengangkutan Migas.

Sementara untuk kasus sewa terminal, jaksa menilai Kerry terlibat dalam pengaturan sewa TBBM bersama ayahnya, Riza Chalid. Mereka diduga melakukannya melalui peran Gading Ramadhan Joedo, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.

Angka kerugian negara dalam kasus korupsi Pertamina ini sungguh fantastis. Totalnya diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun. Rinciannya berasal dari berbagai pos: ada yang dari tata kelola minyak mentah, ada dari beban ekonomi akibat kemahalan harga BBM, dan tak ketinggalan, illegal gain yang mencapai miliaran dolar AS. Sebuah angka yang sulit dibayangkan, dalam sebuah kasus yang masih terus bergulir.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar