MPD Kubu Raya Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Notaris
Pada Selasa, 25 November 2025, suasana di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum tampak serius. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kubu Raya tengah menggelar rapat rutin evaluasi pengawasan. Hadir dalam pertemuan itu sang Ketua MPD, seluruh anggota, dan tentu saja perwakilan sekretariat.
Fokus utama rapat? Pembahasan hasil pemeriksaan protokol notaris yang menjangkau tiga wilayah kerja: Kubu Raya, Mempawah, dan Landak. Untuk memudahkan analisis, semua temuan telah dirangkum dalam sebuah matriks. Ini membantu menilai tingkat kepatuhan dan cara penyimpanan protokol, yang semuanya harus merujuk pada UUJN serta aturan turunannya.
Tak cuma membahas, MPD juga merancang langkah konkret. Mereka mengacu pada UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Tindak lanjutnya beragam, mulai dari pembinaan, pemanggilan, hingga klarifikasi berjenjang. Intinya, setiap temuan harus direspons, tidak boleh ada yang terlewat.
Di sisi lain, ada satu surat yang cukup menyita perhatian. Surat itu berasal dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Kalimantan Barat, tertanggal 14 Oktober 2025, yang memberitahukan soal penahanan seorang notaris. MPD pun segera bergerak untuk merumuskan rekomendasi berdasarkan ketentuan UUJN.
Ibu Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, memberikan apresiasi terhadap kerja keras MPD Kubu Raya. Menurutnya, pemeriksaan protokol, baik di dalam maupun luar kota, telah berjalan dengan baik.
Artikel Terkait
Buruh Terjebak Malam, 86% Dukung KRL 24 Jam
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Maling Beraksi di Rumah Polisi, Berakhir dengan Tangan Putus Dihajar Warga
Menag Soroti Kasus Bullying di Pesantren: Peminat Justru Terus Meningkat