Pengacara Junaedi Saibih akhirnya dinyatakan bebas murni. Vonis itu datang dari sidang kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Junaedi sendiri tampak lega dan langsung mengapresiasi putusan majelis hakim.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan perasaannya.
"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan Majelis Hakim. Faktanya, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke arah itu semua," ujar Junaedi.
Ia melanjutkan, "Kalau dilihat dari Pasal 21 dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, ya, sudah sangat baik sekali. Ini menunjukkan majelis benar-benar memperhatikan perkembangan hukum yang baru."
Suasana di ruang sidang pun sempat riuh. Begitu vonis bebas diucapkan, sejumlah pengunjung yang hadir spontan bertepuk tangan, merayakan kemenangan sang pengacara.
"Itu kita apresiasi. Saya berterima kasih untuk semuanya," tambah Junaedi, menyampaikan rasa syukurnya.
Dari sisi hukum, keputusan ini cukup signifikan. Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Mulai dari Pasal 21 UU Tipikor yang dijungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Begitu pula dengan dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor.
Padahal sebelumnya, tuntutannya tidak main-main. Untuk perkara suap, JPU meminta 9 tahun penjara bagi Junaedi plus denda Rp 600 juta, dengan subsider kurungan 150 hari.
Di sisi lain, untuk kasus merintangi penyidikan, tuntutannya bahkan lebih berat: 10 tahun penjara. Denda yang diminta sama, Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan yang juga 150 hari.
Namun begitu, semua tuntutan itu akhirnya buyar di persidangan. Majelis hakim punya pertimbangan lain, dan Junaedi Saibih pun bisa pulang dengan status bebas.
Artikel Terkait
Bus Terguling di OKU Timur Diduga karena Sopir Main HP, 8 Calon Haji Luka-luka
Negosiasi AS-Iran Mentok, Gencatan Senjata di Ambang Batas Waktu
Anton RIIZE Joget Dangdut Koplo Kicau Mania Meski Tak Paham Arti Lirik
Anggota DPR Desak Kemendag Perketat Peredaran Air Keras