Pengacara Junaedi Saibih akhirnya dinyatakan bebas murni. Vonis itu datang dari sidang kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. Junaedi sendiri tampak lega dan langsung mengapresiasi putusan majelis hakim.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), ia menyampaikan perasaannya.
"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan Majelis Hakim. Faktanya, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke arah itu semua," ujar Junaedi.
Ia melanjutkan, "Kalau dilihat dari Pasal 21 dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, ya, sudah sangat baik sekali. Ini menunjukkan majelis benar-benar memperhatikan perkembangan hukum yang baru."
Suasana di ruang sidang pun sempat riuh. Begitu vonis bebas diucapkan, sejumlah pengunjung yang hadir spontan bertepuk tangan, merayakan kemenangan sang pengacara.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Politik Bebas Aktif dan Dukungan untuk Palestina Pasca Pertemuan dengan Mantan Presiden
Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Damai: Penerimaan Para Pihak yang Bertikai
Prabowo Bahas Dampak Serangan AS-Israel ke Iran dalam Forum Tertutup dengan Mantan Kepala Negara
Pegawai Toko di Cisarua Tewaskan Majikan Pasutri dengan Golok dan Senapan