Di sisi lain, Ahmad Khozinudin punya pandangan berbeda. Ia melihat langkah-langkah damai dari kubu Jokowi ini justru menunjukkan posisi yang semakin defensif. Menurutnya, dalam praktik hukum yang biasa, justru pihak terlapor yang biasanya mengajukan perdamaian bukan pelapor.
"Awalnya kasus ini dipakai buat menekan Roy Suryo dan pihak lain supaya berhenti mengkritik soal ijazah Jokowi," ujar Khozinudin, Rabu (26/11/2025).
Tapi strategi itu dianggapnya gagal. Alih-alih berhasil membungkam kritik, kubu Jokowi malah balik menawarkan mediasi.
Khozinudin juga mengingatkan, jika kasus ini benar-benar sampai ke meja hijau, semua fakta soal ijazah Jokowi akan terbuka lebar untuk publik. Sebaliknya, mencabut laporan juga berisiko menciptakan preseden buruk bagi citra politik Jokowi dan pendukungnya.
Desakan agar pemerintah turun tangan pun mulai terdengar. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, misalnya, pernah menyarankan Presiden menggunakan hak amnesti atau abolisi untuk mengakhiri polemik ini. Usul ini dilihat banyak kalangan sebagai upaya mencari jalan keluar tanpa harus menarik laporan.
Namun begitu, tak sedikit pula yang bersikukuh agar proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas. Mereka khawatir, kalau kasus ini dibiarkan menggantung, akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemerintahan Indonesia ke depannya.
Artikel Terkait
Di Balik Gaduh KUHP Baru: Ketika Hukum Berubah Jadi Hantu di Ruang Publik
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pidie Aceh Pagi Ini
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Mengancam
ASEAN Buka Pintu untuk Mata Uang BRICS, Dominasi Dolar Mulai Tergoyang?