MANADO - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sini seringkali mandek di tengah jalan. Padahal, kondisi korban jelas-jelas tidak baik-baik saja. Luka fisik mungkin sembuh, tapi trauma? Itu cerita lain.
Nah, yang bikin masalah ini makin pelik adalah praktik upaya perdamaian antara korban dan pelaku. Alih-alih membawa keadilan, jalan damai ini malah kerap membuat kasusnya menguap begitu saja.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Utara, Wanda Musu. Ia berbicara dalam acara kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Manado Town Square III.
“Pengalaman kami mendampingi korban, banyak sekali kasus berakhir seperti ini. Cuma digantung, lalu kasusnya diam. Tidak ada kelanjutan. Yang paling dikhawatirkan, hal ini jelas mempengaruhi perkembangan psikologis anak,” ujar Wanda.
Menurutnya, dampaknya dua arah. Di satu sisi, korban anak-anak bisa terganggu tumbuh kembangnya. Di sisi lain, pelaku tidak kapok karena tidak menerima konsekuensi hukum yang seharusnya.
Namun begitu, ada secercah harapan. Wanda menyebut kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar.
“Kita bersyukur UU ini sudah berlaku. Komitmen kami jelas: dampingi korban sampai tuntas. Tidak ada lagi kata ‘damai’ untuk pelaku kekerasan. Mereka harus berproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, data terbaru dari Dinas P3A Sulut per 19 November 2025 menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Dari 201 kasus yang dilaporkan, 112 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Karawang Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Sesama Jenis
Mahfud MD Nilai Tiga Petinggi BGN Korupsi Program MBG Layak Dihukum Mati atau Seumur Hidup
PSM Makassar Dilarang Tampilkan Penonton dalam Dua Laga Kandang dan Didenda Rp380 Juta Akibat Ulah Suporter
Mahfud MD Nilai UU Polri Baru Bukti Reformasi Hanya Lip Service