Damai Palsu di Manado: Korban Terluka, Pelaku Bebas Berkeliaran

- Selasa, 25 November 2025 | 23:18 WIB
Damai Palsu di Manado: Korban Terluka, Pelaku Bebas Berkeliaran

Menurutnya, dampaknya dua arah. Di satu sisi, korban anak-anak bisa terganggu tumbuh kembangnya. Di sisi lain, pelaku tidak kapok karena tidak menerima konsekuensi hukum yang seharusnya.

Namun begitu, ada secercah harapan. Wanda menyebut kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar.

“Kita bersyukur UU ini sudah berlaku. Komitmen kami jelas: dampingi korban sampai tuntas. Tidak ada lagi kata ‘damai’ untuk pelaku kekerasan. Mereka harus berproses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, data terbaru dari Dinas P3A Sulut per 19 November 2025 menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Dari 201 kasus yang dilaporkan, 112 di antaranya telah berhasil diselesaikan.


Halaman:

Komentar