Menurutnya, dampaknya dua arah. Di satu sisi, korban anak-anak bisa terganggu tumbuh kembangnya. Di sisi lain, pelaku tidak kapok karena tidak menerima konsekuensi hukum yang seharusnya.
Namun begitu, ada secercah harapan. Wanda menyebut kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar.
“Kita bersyukur UU ini sudah berlaku. Komitmen kami jelas: dampingi korban sampai tuntas. Tidak ada lagi kata ‘damai’ untuk pelaku kekerasan. Mereka harus berproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, data terbaru dari Dinas P3A Sulut per 19 November 2025 menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Dari 201 kasus yang dilaporkan, 112 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Artikel Terkait
KPK Gagal Lagi, Tersandung Hak Prerogatif Istana
Kerangka Alvaro Ditemukan di Bawah Jembatan Tenjo, Tersangka Ternyata Kenal Medan
Menyusur Pesona Tiga Wajah Pantai Selatan Sukabumi, dari Mistis hingga Ombak Ekstrem
Rekan Tega Bunuh Danu di Bawah Jembatan Tol, Motif Diduga Pencurian