Menurutnya, dampaknya dua arah. Di satu sisi, korban anak-anak bisa terganggu tumbuh kembangnya. Di sisi lain, pelaku tidak kapok karena tidak menerima konsekuensi hukum yang seharusnya.
Namun begitu, ada secercah harapan. Wanda menyebut kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar.
“Kita bersyukur UU ini sudah berlaku. Komitmen kami jelas: dampingi korban sampai tuntas. Tidak ada lagi kata ‘damai’ untuk pelaku kekerasan. Mereka harus berproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, data terbaru dari Dinas P3A Sulut per 19 November 2025 menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Dari 201 kasus yang dilaporkan, 112 di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Artikel Terkait
Reza Pahlavi Serukan Perebutan Kota, Gelombang Demonstrasi Iran Kian Menggila
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran