Sunario juga mengungkapkan bahwa ini bukan pengiriman pertama Raffi. Tiga bulan sebelumnya, dia sudah pernah melakukan tugas serupa. Untuk sekali kirim, bayarannya gila-gilaan: Rp 100 juta.
“Yang pertama itu 3 bulan yang lalu. Dengan jasa daripada tersangka pada saat itu adalah sebesar Rp 100 juta,”
tuturnya.
Akibat ulahnya, Raffi kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, yang ancamannya bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup. Opsi lain, dia bisa mendapat hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun plus denda miliaran rupiah.
Selain itu, ada lagi pasal subsidairnya, yaitu Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman serupa: seumur hidup atau penjara 5–20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sungguh risiko yang sangat besar untuk sebuah kejahatan terorganisir.
Artikel Terkait
Bambang Tri Mulyono Kembali ke Meja Hijau, Gugat Ijazah Presiden di Ulang Tahunnya
Tito Karnavian Kualat Lupa Sebut Nama Purbaya di Rapat Satgas Aceh
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise