JAKARTA Pemerintah akhirnya merilis skema bantuan tunai bagi warga korban bencana di Sumatra. Rumah-rumah yang rusak, berdasarkan tingkat kerusakannya, akan mendapat kompensasi berbeda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang memimpin satgas pemulihan, mengungkapkan hal ini dalam rapat koordinasi di Banda Aceh, Sabtu lalu.
Menurut Tito, fokus utama saat ini adalah mengurangi jumlah pengungsi sebanyak mungkin. Itu jadi indikator kunci pemulihan.
“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan,” ujarnya.
“Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal.”
Data kerusakan yang dihimpun BNPB cukup mencengangkan. Wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar tercatat punya puluhan ribu rumah rusak. Angkanya detail: rusak ringan 76.000 unit, rusak sedang 45.000, dan rusak berat mencapai 53.000 lebih. Itu baru catatan sementara.
Nah, untuk skema bantuannya, pemerintah sudah punya hitungan. Rumah rusak ringan dapat Rp15 juta per keluarga. Yang rusak sedang naik jadi Rp30 juta. Sementara kerusakan berat dikompensasi Rp60 juta.
Tapi tentu saja, penyalurannya nggak bisa asal. Proses validasi data korban harus dilakukan pemerintah daerah sampai tingkat kabupaten. Setelah ada SK dari bupati atau wali kota, barulah bantuan bisa cair.
“Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya,” jelas Tito.
Ada langkah tambahan untuk memberi rasa aman. Validasi itu nantinya juga akan melibatkan Kapolres dan Kajari. Tujuannya jelas, agar kepala daerah tidak merasa ragu atau takut saat menandatangani pengesahan.
“Supaya jangan sampai nanti bupatinya takut, wali kota takut,” tambahnya.
“Setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB.”
Namun begitu, ada kendala birokrasi yang mengganjal. Skema ini konon masih memerlukan payung hukum berupa Instruksi Presiden. Tito pun secara terbuka meminta dukungan DPR untuk mempercepat proses.
“Saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan inpres segala,” ucap Tito.
“Kalau inpres saya bilang saya nyerah, kalau inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan.”
Dia meyakini, jika bantuan tunai bisa segera disalurkan, dampaknya akan signifikan. Mayoritas pengungsi bisa segera kembali membenahi rumah mereka.
“Cepat serahkan uangnya, itu 70 persen sudah hilang, 120.000 pengungsi sudah kembali,” pungkasnya.
“120.000 ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya enggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang.”
Artikel Terkait
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah
Bale Syariah BSN Catat Transaksi Hampir Rp2 Triliun, Tanda Kepercayaan Meningkat
Menko Airlangga: Posisi Diplomasi Indonesia Makin Strategis di Mata Global
Pemerintah Targetkan 141.000 Rusun Bersubsidi di Meikarta untuk Atasi Keterjangkauan Hunian