Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Ditunggu di Malam Kelabu KPK

- Selasa, 25 November 2025 | 20:24 WIB
Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Ditunggu di Malam Kelabu KPK

Di hari Selasa (25/11) yang cukup mendung itu, Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Soesilo Aribowo terlihat tiba di lokasi sekitar pukul tujuh lebih setengah malam. Kedatangannya bukan tanpa tujuan. Ia datang untuk mengecek status surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Soesilo, ketika ditemui wartawan, terlihat cukup tenang meski ada sedikit harapan di raut wajahnya. "Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum," ujarnya. "Kalau sudah sampai, tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira. Tentu kalau sudah menerima surat, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," imbuhnya, menjelaskan tujuan kedatangannya dengan nada yang lugas.

Harapannya sederhana: surat itu sudah sampai dan kliennya bisa segera bebas. "Harapan saya [diterima] malam ini. Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tuturnya lagi.

Tak lupa, ia menyampaikan rasa terima kasihnya. Rasa syukur itu ditujukan kepada Presiden Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya. "Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo," ungkap Soesilo. Ia juga menyebut sejumlah nama seperti Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg.

Soal pengumuman rehabilitasi ini, sebelumnya sudah disampaikan dari Istana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengonfirmasi hal itu dalam sebuah konferensi pers. "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco. Menurutnya, keputusan ini lahir setelah menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat, yang kemudian dikaji secara hukum.


Halaman:

Komentar