Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Ditunggu di Malam Kelabu KPK

- Selasa, 25 November 2025 | 20:24 WIB
Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi Ditunggu di Malam Kelabu KPK

Latar Belakang Perkara Ira Puspadewi

Kasus yang menjerat Ira dan dua rekannya bermula dari tuduhan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya mulus. Hakim menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut. Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat yang berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, ia dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto berargumen bahwa perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana. "Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya. "Keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya lagi. Dengan pertimbangan itu, ia berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun begitu, suara mayoritas berbicara lain. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan mereka bersalah. Akhirnya, vonis penjara pun dijatuhkan. Sebuah akhir yang kontroversial, yang kini berusaha dicari jalan keluarnya melalui rehabilitasi ini.


Halaman:

Komentar