Status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang kembali diperpanjang. Kali ini, Bupati Amperawati menetapkan perpanjangan hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025. Menurut Amperawati, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan bagi warga dan kelancaran penanganan dampak erupsi.
Ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan darurat harus tetap dijalankan secara cepat, tepat, dan terpadu. Di sisi lain, perpanjangan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.
Artikel Terkait
Kalbar Perkuat Audit PMPJ untuk Awasi Kinerja Notaris
Pontianak Ditetapkan sebagai Kota Seribu Warkop, Pecahkan Rekor 1.035 Kedai
Densus 88 Ungkap Modus Baru Rekrutmen Teroris Lewat Gim Daring
Mesin Mio J Hidup di Atas Air, Warga Sambas Bikin Perahu Bermotor Nyeleneh