Status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang kembali diperpanjang. Kali ini, Bupati Amperawati menetapkan perpanjangan hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025. Menurut Amperawati, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan bagi warga dan kelancaran penanganan dampak erupsi.
Ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan darurat harus tetap dijalankan secara cepat, tepat, dan terpadu. Di sisi lain, perpanjangan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara