Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan bahwa Seni, seorang pekerja migran berusia 47 tahun asal Temanggung, akan mendapatkan pendampingan hukum yang ia butuhkan. Perempuan ini baru saja dibebaskan setelah 21 tahun lamanya disekap di Malaysia.
Tak hanya bantuan hukum, Mukhtarudin menyebut pihaknya juga akan memfasilitasi komunikasinya dengan keluarga, mengurus penerbitan SPLP, serta memberikan dukungan pemulihan baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis. Semua ini dilakukan agar korban bisa segera bangkit.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (23/11).
Menurutnya, kasus ini mendapat perhatian yang sangat serius dari pemerintah. “Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” lanjut Mukhtarudin.
Di sisi lain, ia tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat aparat penegak hukum Malaysia yang berhasil menemukan Seni. “Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS