JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kini menggenjot peran para pendamping rehabilitasi sosial. Tugas mereka tak main-main: menyelesaikan 26 masalah sosial yang masih membelit negeri ini.
Rentetan masalah itu panjang sekali. Mulai dari persoalan klasik seperti kemiskinan, keterlantaran, dan ketunaan, hingga masalah-masalah kekinian yang makin kompleks. Narkotika, HIV/AIDS, perdagangan orang, hingga persoalan bencana, eksploitasi, dan diskriminasi masuk dalam daftar panjang yang harus diurai.
Menurut DR. Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan RSKBK, langkah ini diambil untuk mengantisipasi perkembangan masalah sosial yang kian ruwet.
"Sekadar menangani saja tidak cukup. Sesuai harapan Presiden, masalah sosial harus betul-betul terselesaikan," tegas Rachmat.
Pernyataannya itu disampaikan dalam acara penguatan kapasitas SDM Pendamping di Surabaya, yang berlangsung tiga hari pada 20-22 November 2025.
Yang menarik, para pendamping ini sebenarnya berasal dari tenaga masyarakat biasa. Kini status mereka resmi berubah setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlahnya 635 orang yang tersebar di 38 provinsi, semuanya berada di bawah Direktorat Rachmat.
"Mereka sudah jadi bagian tak terpisahkan dari organisasi Kemensos," ucapnya lagi. Artinya, mereka kini terikat aturan kepegawaian dan SOP yang jelas dalam bekerja.
Artikel Terkait
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan