Kemensos Perkuat 635 Pendamping Sosial untuk Tuntaskan 26 Masalah Krusial

- Minggu, 23 November 2025 | 02:50 WIB
Kemensos Perkuat 635 Pendamping Sosial untuk Tuntaskan 26 Masalah Krusial

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kini menggenjot peran para pendamping rehabilitasi sosial. Tugas mereka tak main-main: menyelesaikan 26 masalah sosial yang masih membelit negeri ini.

Rentetan masalah itu panjang sekali. Mulai dari persoalan klasik seperti kemiskinan, keterlantaran, dan ketunaan, hingga masalah-masalah kekinian yang makin kompleks. Narkotika, HIV/AIDS, perdagangan orang, hingga persoalan bencana, eksploitasi, dan diskriminasi masuk dalam daftar panjang yang harus diurai.

Menurut DR. Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan RSKBK, langkah ini diambil untuk mengantisipasi perkembangan masalah sosial yang kian ruwet.

"Sekadar menangani saja tidak cukup. Sesuai harapan Presiden, masalah sosial harus betul-betul terselesaikan," tegas Rachmat.

Pernyataannya itu disampaikan dalam acara penguatan kapasitas SDM Pendamping di Surabaya, yang berlangsung tiga hari pada 20-22 November 2025.

Yang menarik, para pendamping ini sebenarnya berasal dari tenaga masyarakat biasa. Kini status mereka resmi berubah setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlahnya 635 orang yang tersebar di 38 provinsi, semuanya berada di bawah Direktorat Rachmat.

"Mereka sudah jadi bagian tak terpisahkan dari organisasi Kemensos," ucapnya lagi. Artinya, mereka kini terikat aturan kepegawaian dan SOP yang jelas dalam bekerja.

Untuk memastikan kinerja mereka optimal, para pendamping dilatih berbagai hal. Mulai dari manajemen rehabilitasi sosial, alur kerja berbasis ilmu pekerjaan sosial, sampai pemanfaatan teknologi komunikasi. Tujuannya sederhana: agar pekerjaan mereka jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ke depan, kegiatan serupa rencananya akan diperluas ke provinsi-provinsi lain. Tentu dengan dukungan anggaran yang memadai, sehingga semua pendamping bisa bekerja sesuai Standar Nasional Indonesia.

Di sisi lain, respons dari para pendamping pun cukup positif.

Seperti yang diungkapkan Rudi, seorang pendamping dari Banyuwangi. Ia mengaku senang sekaligus lega dengan adanya pelatihan dan pengakuan status ini.

"Selain bangga dapat pengakuan tetap, saya juga jadi lebih tenang dan yakin dalam bekerja. Soalnya sekarang ada standar yang jelas," tuturnya.

Ia menjelaskan alur kerjanya kini lebih terstruktur. Mulai dari memahami masalah sosial yang dihadapi, menyusun rencana intervensi, pelaksanaan, hingga tahap terminasi. Semua dirancang agar masalah bisa diselesaikan secara tuntas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar