Raisa Wajib Hadir Langsung di Sidang Cerai Hamish Daud, Ini Jadwal dan Alasannya

- Senin, 03 November 2025 | 18:45 WIB
Raisa Wajib Hadir Langsung di Sidang Cerai Hamish Daud, Ini Jadwal dan Alasannya

Raisa Diwajibkan Hadir di Sidang Cerai Berikutnya dengan Hamish Daud

Raisa Andriana sebagai penggugat dalam sidang perceraiannya dengan Hamish Daud diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan berikutnya. Ketentuan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, usai sidang perdana perceraian pasangan selebriti tersebut.

Kewajiban Kehadiran Raisa di Pengadilan

Abid menegaskan bahwa Raisa wajib hadir untuk membuktikan keseriusannya dalam mengajukan gugatan cerai. "Wajib hadir untuk pertama. Wajib hadir," tegas Abid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kehadiran Raisa menjadi semakin penting jika Hamish Daud sebagai tergugat juga hadir dalam persidangan. Dalam kondisi tersebut, kedua belah pihak akan langsung menjalani proses mediasi.

Proses Mediasi dalam Sidang Perceraian

"Terutama kalau tergugatnya hadir, maka wajib sekali hadir untuk mediasi. Diperintahkan hadir untuk mediasi," lanjut Abid menjelaskan prosedur standar pengadilan.

Menurut pernyataan resmi pengadilan, tidak ada alasan bagi penggugat untuk tidak hadir dalam persidangan selama yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Raisa diwajibkan hadir setidaknya satu kali untuk konfirmasi keinginan bercerai.

Jadwal Sidang Cerai Raisa dan Hamish Daud

Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish Daud telah digelar pada Senin, 3 November 2025. Meski kedua pihak tidak hadir secara langsung, Raisa mengutus kuasa hukumnya. Berbeda dengan sang istri, Hamish Daud terpantau tidak mengirimkan perwakilan hukum.

Perjalanan rumah tangga Raisa dan Hamish Daud yang dimulai sejak pernikahan tahun 2017 kini berakhir setelah 8 tahun. Pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Zalina Rainee Willy.

Sidang lanjutan perceraian Raisa dan Hamish Daud dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar