"Pada saat itu, para pelaku juga berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
Dari sisi hukum, ancaman yang mereka hadapi cukup berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tak cuma itu, mereka juga kena Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tukas Danang menegaskan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB
Inter Milan Hadapi Tekanan Berat di Laga Penentu Lawan Bodo/Glimt
Imsak Surabaya Hari Ini Pukul 04.08 WIB, Berbuka 17.53 WIB