"Pada saat itu, para pelaku juga berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
Dari sisi hukum, ancaman yang mereka hadapi cukup berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tak cuma itu, mereka juga kena Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tukas Danang menegaskan.
Artikel Terkait
Malam Minggu di Sudirman-Thamrin: Kemacetan Parah dan Hirup Pukau Ibu Kota
Gibran dan Pelukan Hangat Lula di Ajang G20
Amukan Hujan Es Guncang Johannesburg di Tengah KTT G20
Kembali Pimpin MUI, Anwar Iskandar Pertahankan Kursi Ketua Umum