11 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band di Batu Terungkap, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur

- Sabtu, 22 November 2025 | 21:24 WIB
11 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band di Batu Terungkap, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur

"Pada saat itu, para pelaku juga berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.

Dari sisi hukum, ancaman yang mereka hadapi cukup berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Tak cuma itu, mereka juga kena Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tukas Danang menegaskan.


Halaman:

Komentar