"Pada saat itu, para pelaku juga berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
Dari sisi hukum, ancaman yang mereka hadapi cukup berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tak cuma itu, mereka juga kena Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tukas Danang menegaskan.
Artikel Terkait
Family by Choice Guncang Rating, Kisah Keluarga Tanpa Darah yang Bikin Klepek-klepek
Cuitan Dokter Tifa Soal Kondisi Hamba Allah yang Didesak Dibawa ke Luar Negeri
Blangkejeren-Kutacane Dibuka, Namun Jalan Masih Penuh Rintangan
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan