Majelis hakim tingkat pertama menilai Razman bersama-sama dan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan. Konten itu dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini ternyata punya riwayat panjang. Bermula pada 2022, Razman bersama Putri Iqlima Aprilia diduga menyebarkan informasi yang dianggap merusak reputasi Hotman.
Nah, dalam kasus yang sama, Iqlima sudah lebih dulu dihukum. Ia divonis 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 100 juta.
Dengan ditolaknya banding ini, perjalanan hukum Razman sampai pada babak baru. Ia tak punya pilihan selain menjalani hukuman. Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sepakat sepenuhnya dengan pertimbangan hukum yang dibangun pengadilan sebelumnya.
Artikel Terkait
Gelembung Sabun dan Tawa: Potret Bahagia di Sela Hiruk-Pikuk Ibu Kota
Inara Rusli Dijerat Laporan Hukum di Balik Dugaan Skandal Asmara
Kisah Misterius di Balik Kematian Dosen Untag, Polisi Selidiki Keterangan Kekasih
Pencarian Dua Korban Longsor Cilacap Diakhiri, Keluarga Pasrah