Majelis hakim tingkat pertama menilai Razman bersama-sama dan dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan. Konten itu dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini ternyata punya riwayat panjang. Bermula pada 2022, Razman bersama Putri Iqlima Aprilia diduga menyebarkan informasi yang dianggap merusak reputasi Hotman.
Nah, dalam kasus yang sama, Iqlima sudah lebih dulu dihukum. Ia divonis 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 100 juta.
Dengan ditolaknya banding ini, perjalanan hukum Razman sampai pada babak baru. Ia tak punya pilihan selain menjalani hukuman. Putusan banding ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sepakat sepenuhnya dengan pertimbangan hukum yang dibangun pengadilan sebelumnya.
Artikel Terkait
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan
iShowSpeed Bicara Gaza: Bebaskan Palestina, Aku Akan Bantu
Ironi di Panggung Komedi: Ketika Tawa Berujung Laporan Polisi
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya