Kepala Desa Kohod, Arsin, rupanya mengakui membuat dokumen palsu dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, dalam membuat dokumen palsu itu, Arsin nampaknya tidak bekerja seorang diri.
"Kami yakin, ini juga ada proses-proses yang tentu saja proses-proses ini tidak bisa lurah (Kades) berdiri sendiri. Pasti ada kaitan-kaitannya, nah ini yang akan kita dalami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kendati demikian, dalam proses penyidikan Djuhandani beserta penyidik lainnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Polri tetap profesional. Tetap mengedepankan praduga tak bersalah, dan nantinya pembuktian-pembuktian yang akan kita laksanakan," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa Kohod, Arsin/Net
Artikel Terkait
Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Tersangka Berapi-api
Kemenkum Kalbar Tinjau Proses Legislasi, DPRD Sanggau Siapkan 8 Raperda
Hartono Bersaudara Tersandung, Taipan Lain Malah Melambung
Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai, Hubungan Panjang dengan Ridwan Kamil Berakhir di Meja Hijau