Waspada! Bekerja di Kamboja Ternyata ILEGAL, Begini Penjelasan dan Dampaknya bagi PMI

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Waspada! Bekerja di Kamboja Ternyata ILEGAL, Begini Penjelasan dan Dampaknya bagi PMI
Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan PMI Resmi

Pemerintah Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementeriannya tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai tujuan resmi untuk penempatan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, setiap PMI yang ditemukan bekerja di Kamboja dianggap bekerja secara ilegal atau merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Negara Tetap Hadir Bantu WNI Korban di Kamboja

Meskipun statusnya ilegal, pemerintah menjamin akan tetap hadir untuk memfasilitasi dan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah di Kamboja. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warga negaranya meskipun mereka bekerja di luar jalur resmi.

Sebagai bukti komitmen tersebut, pemerintah telah memulangkan 101 WNI yang menjadi korban perusahaan scamming di Kamboja secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa semua WNI yang menjadi korban akan dipulangkan ke tanah air.

Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi

Menteri Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama sebuah negara dapat ditetapkan sebagai penempatan kerja PMI yang resmi:

  • Adanya regulasi yang jelas.
  • Adanya jaminan sosial yang memadai.
  • Adanya perlindungan hukum yang baik bagi pekerja.

Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki jaminan serta perlindungan yang layak. Penempatan juga harus didahului dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.

Myanmar Juga Bukan Negara Penempatan Resmi

Selain Kamboja, pemerintah juga menegaskan bahwa Myanmar bukan negara penempatan resmi untuk PMI. Mukhtarudin mengingatkan bahwa kasus serupa berpotensi muncul di Myanmar, sehingga masyarakat perlu waspada terhadap penempatan kerja ilegal di kedua negara tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar