Pramono Anung Perpanjang WFH dan Sekolah Daring hingga Awal Februari

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:35 WIB
Pramono Anung Perpanjang WFH dan Sekolah Daring hingga Awal Februari

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengambil keputusan. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan sistem kerja dari rumah atau WFH untuk ASN dan sejumlah perusahaan, diperpanjang lagi. Kebijakan yang seharusnya berakhir Rabu kemarin (28/1) itu kini berlaku hingga tanggal 1 Februari 2026.

Keputusan ini diumumkan Pramono usai meninjau proses normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Jakarta Timur, Kamis (29/1).

"Maka dengan demikian saya sudah memutuskan untuk PJJ maupun orang mau work from home itu sampai dengan 1 Februari," ujarnya.

Alasannya cukup jelas. Pramono merujuk pada prediksi cuaca dari BMKG yang menyebutkan hujan dengan intensitas tinggi masih akan mengguyur Ibu Kota hingga beberapa hari ke depan. Menurutnya, kondisi ini perlu diwaspadai dan diantisipasi.

"Jadi untuk periode ini dari hasil BMKG kemungkinan besar bahwa curah hujan itu masih tinggi sampai dengan tanggal 1 Februari," katanya lagi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI juga tak tinggal diam. Untuk menekan potensi hujan lebat, Pramono memberikan lampu hijau penuh bagi pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC. Upaya ini diharapkan bisa sedikit mengendalikan tingginya curah hujan yang berisiko memicu banjir.

Bahkan, pagi ini pun aksi penyemaian awan sudah dilakukan. Pramono mengungkapkan, tim dari BPBD DKI Jakarta telah menjalankan OMC sejak pukul lima pagi. Ia meyakini langkah itu membawa dampak.

"Karena kemungkinan curah hujannya masih tinggi termasuk hari ini, dan mohon maaf hari ini dari tadi (OMC) pagi jam 5 sebenarnya sudah kita lakukan. Kalau enggak (OMC) ini pasti curah hujannya lebih tinggi dari yang sekarang," jelasnya.

Jadi, bagi warga Jakarta, bersiap-siaplah untuk beberapa hari lagi di rumah. Cuaca ekstrem rupanya belum juga mau berlalu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini