MURIANETWORK.COM – Koalisi masyarakat sipil kembali angkat bicara. Kali ini, mereka menyoroti draf UU KUHAP yang dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah. Kekhawatiran utamanya? Banyak klausul berpotensi mengikis hak asasi manusia.
Pasal-pasal yang menuai kontroversi ternyata cukup banyak. Mulai dari penyadapan diam-diam, wewenang memblokir rekening bank, penyitaan ponsel dan laptop, hingga praktik penjebakan yang dilegalkan. Intinya, kewenangan aparat terasa sangat luas.
Bivitri Susanti, seorang pengajar hukum yang aktif mengkritisi KUHAP, menyampaikan keprihatinannya secara gamblang.
"Ada pasal yang mengizinkan penyidik melakukan penyadapan, memblokir rekening bank, menyita ponsel dan laptop, bahkan menangkap seseorang tanpa konfirmasi jelas tindak pidananya," ungkapnya dalam acara Indonesia Leaders Talk di kanal YouTube Mardani Ali Sera Official.
Yang bikin dia dan banyak pihak gelisah, salah satu pasal seolah melegalkan praktik penjebakan atau entrapment. Dan ini nggak cuma untuk kasus narkotika, lho, tapi bisa merambah ke banyak tindak pidana lain.
"Bayangkan penyidik bisa berpura-pura jadi pembeli atau pelaku untuk menjebak seseorang. Ini sangat rentan disalahgunakan," jelas Bivitri lagi.
Di sisi lain, Feri Amsari ikut menyoroti hal yang tak kalah pelik. Dia menunjuk pada sebuah pasal yang membolehkan penyelidikan dimulai hanya dengan wawancara informal. Rasanya agak mengerikan juga.
Artikel Terkait
Prabowo dan Dasco Bahas Isu Hukum dalam Pertemuan Tertutup di Hambalang
Empat Pencuri Ayam Ternak di Minut Diringkus Saat Beraksi Malam Hari
Gus Yahya Bantah Terima Surat Ultimatum Mundur dari Ketua Umum PBNU
Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Vonis 1,5 Tahun Penjara Dikuatkan