RUU KUHAP Dikritik, Kekuatan Aparat Dinilai Kebablasan

- Sabtu, 22 November 2025 | 19:25 WIB
RUU KUHAP Dikritik, Kekuatan Aparat Dinilai Kebablasan

MURIANETWORK.COM – Koalisi masyarakat sipil kembali angkat bicara. Kali ini, mereka menyoroti draf UU KUHAP yang dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah. Kekhawatiran utamanya? Banyak klausul berpotensi mengikis hak asasi manusia.

Pasal-pasal yang menuai kontroversi ternyata cukup banyak. Mulai dari penyadapan diam-diam, wewenang memblokir rekening bank, penyitaan ponsel dan laptop, hingga praktik penjebakan yang dilegalkan. Intinya, kewenangan aparat terasa sangat luas.

Bivitri Susanti, seorang pengajar hukum yang aktif mengkritisi KUHAP, menyampaikan keprihatinannya secara gamblang.

"Ada pasal yang mengizinkan penyidik melakukan penyadapan, memblokir rekening bank, menyita ponsel dan laptop, bahkan menangkap seseorang tanpa konfirmasi jelas tindak pidananya," ungkapnya dalam acara Indonesia Leaders Talk di kanal YouTube Mardani Ali Sera Official.

Yang bikin dia dan banyak pihak gelisah, salah satu pasal seolah melegalkan praktik penjebakan atau entrapment. Dan ini nggak cuma untuk kasus narkotika, lho, tapi bisa merambah ke banyak tindak pidana lain.

"Bayangkan penyidik bisa berpura-pura jadi pembeli atau pelaku untuk menjebak seseorang. Ini sangat rentan disalahgunakan," jelas Bivitri lagi.

Di sisi lain, Feri Amsari ikut menyoroti hal yang tak kalah pelik. Dia menunjuk pada sebuah pasal yang membolehkan penyelidikan dimulai hanya dengan wawancara informal. Rasanya agak mengerikan juga.

"Proses penyelidikan bisa dimulai melalui wawancara tanpa orang tersebut tahu sedang dalam proses hukum. Pernyataannya kemudian bisa dijadikan alat bukti untuk menangkapnya. Ini tidak adil," kritik Feri.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tak kalah vokal. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa RUU KUHAP ini dinilai mendegradasi standar HAM yang sudah ada.

"RUU KUHAP mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam konvensi hak sipil dan politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil," tegas juru bicara YLBHI.

Menanggapi gelombang kritik ini, Mardani Ali Sera mengakuinya. Kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil, menurutnya, adalah hal yang wajar dan perlu didengar.

"Banyak teman dari masyarakat sivill khawatir tentang menguatnya peran kepolisian tanpa kontrol yang mencukupi. Ini legitimate concern yang harus didengar," ujarnya.

Namun begitu, Bivitri punya catatan akhir yang cukup tajam. Meski secara teori ada mekanisme pengawasan hakim untuk beberapa upaya paksa, pada praktiknya klausul pengecualian berbasis diskresi penyidik bisa membuat kontrol itu jadi mandul.

"Kalau di lapangan, pengecualian itu yang akan sering dipakai. Makanya pengawasan institusi harus diperkuat dulu sebelum memberi kewenangan tambahan," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar