"Motifnya asmara. Istri pelaku selingkuh sama korban," ujar Andre dengan tegas.
Polisi juga menyita barang bukti penting: sebuah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Senjata itu disimpan H di kontrakannya sebelum akhirnya digunakan untuk menyerang.
Melihat kasus ini, Susatyo mengimbau masyarakat agar lebih bisa menahan emosi. Jangan sampai perselisihan berujung pada kekerasan yang merugikan banyak pihak.
"Hukum berlaku untuk siapa saja. Setiap tindak kriminal pasti akan kami proses sesuai aturan," tegasnya.
Akibat ulahnya, H kini terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Truk Gandeng Melaju Liar, Nyawa Pengendara Motor Melayang di Bondowoso
Peringkat Naik, Tapi Laut Indonesia Masih Rapuh untuk Nelayan Kecil
Bus Besar dan Jalan Sempit: Kemacetan Kronis Kembali Paralyze Sawangan
Pengkhianat dalam Barisan: Saat Aktivis Antipalsu Bertandang ke Istana