"Motifnya asmara. Istri pelaku selingkuh sama korban," ujar Andre dengan tegas.
Polisi juga menyita barang bukti penting: sebuah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Senjata itu disimpan H di kontrakannya sebelum akhirnya digunakan untuk menyerang.
Melihat kasus ini, Susatyo mengimbau masyarakat agar lebih bisa menahan emosi. Jangan sampai perselisihan berujung pada kekerasan yang merugikan banyak pihak.
"Hukum berlaku untuk siapa saja. Setiap tindak kriminal pasti akan kami proses sesuai aturan," tegasnya.
Akibat ulahnya, H kini terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Puluhan Tahun Disiksa di Malaysia, Pekerja Migran Asal Temanggung Akhirnya Dapat Pembelaan Negara
Pecat Kedua Bripda Fauzan, Janji Nikahi Korban Ternyata Hanya Sandiwara
Habib Rizieq Tegur Dai: Dakwah Bukan Pekerjaan, Mematok Tarif Itu Haram
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Google Cloud