Pembacokan Maut di Pasar Gaplok Berawal dari Selingkuh

- Sabtu, 22 November 2025 | 13:42 WIB
Pembacokan Maut di Pasar Gaplok Berawal dari Selingkuh

"Motifnya asmara. Istri pelaku selingkuh sama korban," ujar Andre dengan tegas.

Polisi juga menyita barang bukti penting: sebuah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Senjata itu disimpan H di kontrakannya sebelum akhirnya digunakan untuk menyerang.

Melihat kasus ini, Susatyo mengimbau masyarakat agar lebih bisa menahan emosi. Jangan sampai perselisihan berujung pada kekerasan yang merugikan banyak pihak.

"Hukum berlaku untuk siapa saja. Setiap tindak kriminal pasti akan kami proses sesuai aturan," tegasnya.

Akibat ulahnya, H kini terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Halaman:

Komentar