"Motifnya asmara. Istri pelaku selingkuh sama korban," ujar Andre dengan tegas.
Polisi juga menyita barang bukti penting: sebuah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Senjata itu disimpan H di kontrakannya sebelum akhirnya digunakan untuk menyerang.
Melihat kasus ini, Susatyo mengimbau masyarakat agar lebih bisa menahan emosi. Jangan sampai perselisihan berujung pada kekerasan yang merugikan banyak pihak.
"Hukum berlaku untuk siapa saja. Setiap tindak kriminal pasti akan kami proses sesuai aturan," tegasnya.
Akibat ulahnya, H kini terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Kambeng-kambeng, Gorengan Pisang Manis Khas Bugis-Makassar
Rekomendasi Es Buah Sehat untuk Buka Puasa, Cegah Dehidrasi
Polres Bone Bubarkan Balap Liar Subuh, 30 Motor Diamankan
Bandara Arung Palakka Resmi Buka Rute Langsung ke Morowali